TIMORDAILYNEWS.COM – Pengelolaan dana hibah daerah di Dekranasda Kabupaten Belu tidak bermasalah. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti yang ramai diberitakan sejumlah media online.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Blasius Lonis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/12/2024) menegaskan, pihaknya telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara, Hasil audit tersebut bahkan telah menyerahkan hasilnya ke Polda NTT.
“Terkait dengan dana hibah Dekranasda Tahun Anggaran 2022 itu, oleh Inspektorat sudah melakukan review terhadap SPJ dana Dekranasda tahun 2022. Dan memang di dalam review itu tidak ada temuan,” ungkap Blasius seperti dilansir theeast indonesia.
Dijelaskannya, pemeriksaan Laporan Keuangan secara keseluruhan termasuk dana hibah Dekranasda itu melalui OPD teknis, tidak ada temuan terkait dana Dekranasda.
“Kami (Inspektorat Belu) sudah beberapa kali ke sana. Terakhir sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami diminta menyerahkan hasil review dan sudah disampaikan ke Polda termasuk kertas kerja semua juga sudah disampaikan di Polda. Sesuai hasil review kami, tidak ada temuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Blasius menambahkan bahwa pengelolaan Dana Hibah daerah di Dekranasda Belu sudah digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana Dekranasda adalah Dana hibah. Itu kan ada NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan di dalam dana itu ada RAB-nya dan sudah digunakan sesuai RAB yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp1,5 Miliar rupiah mencuat menjelang tahapan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu.
Polres Belu pun melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 tersebut hingga akhirnya diambil alih oleh Polda NTT.
Teranyar, sejumlah media online menulis tentang kasus tersebut dan menyebutkan bahwa Polda NTT sedang menunggu hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu.
Ditresktimsus Polda NTT pun saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belu atas dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp1,5 Miliar.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih ditangani penyidik dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat Belu.
“Masih menunggu hasil periksa internal dari inspektorat Kabupaten Belu,” ujarnya yang dilansir media ini dari LintasPewarta.com, Kamis Kemarin, (05/12/2024).
Menurut Kombes Sandy, tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Apakah dari hasil tersebut ditemukan ada kerugian keuangan negara atau tidak.
“Karena dasar hasil pemeriksaan internal itu baru dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata dia. (*/theeast/tim)