(Yohana Lete Lay, selaku pemilik usaha, UD.Amanda Karya)
TIMORDAILY.COM, MALAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Stef Bria Seran atau SBS memiliki hutang hingga ratusan juta rupiah .
Ada sejumlah instansi pemda termasuk sekolah yang turut berhutang namun tak kunjung dibayar.
Hutang tersebut telah berulang kali dilakukan penagihan oleh Yohana Lete Lay, selaku pemilik usaha, UD.Amanda Karya yang berlokasi di Jalan Laran – Betun, ibukota Malaka. Hingga hari ini atau sampai menuju detik terakhir kekuasaan SBS di Malaka saat ini, belum juga dibayar.
Karena kesal, pemilik usaha membuat tagihan lewat facebook pada Jumat 29 Januari 2021. Tapi sejauh ini belum juga mendapat respon dari Pemkab Malaka.
Selain membuat narasi penagihan di facebook, Yohana juga meluangkan sejumlah kwitansi penerimaan bon. Terhadap postingan itu, sejumlah netizen mengomentari lirih sekaligus mempertanyakan nurani Pemkab Malaka.
Mirisnya lagi, hutang tersebut telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020, dan hingga minggu terakhir Januari 2021 belum terbayar juga.
Ketika ditemui TIMOR DAILY, Sabtu (30/1/2021) siang, Yohana Lete Lay mengakatakan, kita ada nota tanda terima dari toko dengan kantor dinas serta para kepala sekolah dan kepala Desa.
Kasihan kita pengusaha, sudah delapan (8) tahun, hutang Dinas dan Kepsek belum juga dibayar,” keluh Yohana kepada TIMOR DAILY.
Walau demikian, Yohana mengaku masalah hutang tersebut telah ia laporkan ke Reskrim Polres Malaka pada tanggal 2 April 2020 lalu.
“Yahh, udah kita lapor ke pihak berwajib, ini hutangnya sudah terlalu lama, kita juga sudah habis kesabaran bahkan kecewa,” kata Yohana
Akibat masalah hutang tersebut, Yohana mengaku, siap masuk penjara pun tidak apa, penjara untuk menguak kebenaran itu baik.
“Saya masuk penjara mereka juga saya tuntut di pengadilan, kan mereka sengaja merugikan orang lain, dan perhitungan ekonomi sangat besar,” jelas Yohana.
Diakui Yohana, mereka yang berhutang itu bermacam-macam, ada yang hutang ATK, Aqua, serta pakaian olahraga dan keperluan kantor atau sekolah yang bisa diperoleh dari toko itu.
Berdasarkan bukti tagihan hutang, Yohana menyampaikan. Penjabat Desa Numponi hingga masuk penjara hutangnya belum dibayar sebanyak Rp 60 juta lebih. Ini belum Dinas yang lainnnya.
Berikut perincian hutang tahun 2014 berdasarkan nota pemilik usaha UD. Amanda Karya yang ditulis pada akun Facebook kehilangan itu dengan total Rp; 169. 263.000
1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tagian hutang tahun 2014 senilai Rp; 40.279.250.
2. Dinas Sosial Kabupaten Malaka, tagihan hutang tahun 2014 senilai Rp; 8.786.000
3. Badan Pengelola Peebatasan, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 5.865.000
4. Kecamatan Rinhat, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 1.367.000
5. Dinas Pendapatan Provinsi NTT, tagihan hutang Rp; 2.756.000
6. Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 60.725.000, hingga Penjabat kades masuk penjara karena korupsi dana desa, hutangnya belum dibayar.
7. SDI Kleseleon, tagihan hutang sebanyak Rp; 3.975.0000
8. Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, tagihan hutang sebanyak Rp; 4.000.000.
9. SDK Kabukalaran, tagihan hutang sebanyak Rp; 2.157.000
10. SDK Solo, tagihan hutang senilai Rp; 18.194.000
11. SDK Kada, tagihan hutang senilai Rp; 9.310.500
12. SDI Mamakun, tagihan hutang senilai Rp; 5.906.000
13. SDI Boni, tagihan hutang senilai Rp; 1.500.000
14. SDK Loomota, tagihan hutang senilai Rp; 3.390.000
15. SDI Basdebu, tagihan hutang senilai Rp; 1.015.000
16. SMP Satap Biris, tagihan hutang senilai Rp; 473.000
17. SMA Negeri Bolan, tagihan hutang senilai Rp; 316.000
18. SDI Haslaran, tagihan hutang senilai Rp; 132.000.
Sebagai informasi, para Kadis, Kepsek, Kades yang berhutang itu, ada juga yang telah habis masa tugas bahkan pensiun, namun pemilik usaha mengambil tindakan dengan cara melapor kepada pihak berwajib.
Hingga berita ditulis, TIMOR DAILY sedang dalam upaya mengkonfirmasi pihak terkait yang meninggalkan hutang tersebut. ( VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILY.COM)
Editor; Oktavian SUB