TIMORDAILY.COM,ATAMBUA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Belu masih mempelajari adanya dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh Juru Kampanye Paslon Sahabat Marthen Naibuti saat melakukan kampanye di Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur belum lama ini.
Dugaan pelanggaraan dimaksud,adanya ujaran dari politisi Gerindra Marthen Naibuti saat orasi Politiknya yang mengatakan bahwa orang lain itu cuma penipu atau pembohong dan adanya ajakan agar masyarakat tidak menerima calon lainnya untuk berkampanye di wilayah tersebut
“Sekarang kami masih pelajari,yang disebutkan calon yang lain,dia tidak sebut langsung nama orang kecuali dia menyebutkan langsung orangnya penipu,omong kosong dan larang orang itu langsung dia sebut nama dr.Agus taolin Atau Pak Alo Haleseren maka itu sudah jelas memang”ujar komisioner Bawaslu Belu Agustinus Bau saat dihubungi media ini, Kamis,( 29/10/2020)
Menurut Agus dengan tidak menyebut secara jelas nama calon lain yang dimaksud maka membuat sedikit kabur kasus ini,yang mana untuk membuktikannya masih akan membutuhkan keterangan dari ahli bahasa yang bisa membuktikan bahwa memang yang dimaksud dalam orasi politik politisi Gerindra tersebut memang adalah dr.Agus Taolin atau Aloysius Haleseren
“Masalah hukum ini kalau dia menyebut langsung orang yang dihina.Kita tidak bisa menggunakan tafsir atau analisa dalam menjatuhkan hukuman,sehingga kita masih membutuhkan keterangan dari ahli bahasa,kalau ada pendapat hukum mengatakan memang yang disebutkan adalah oknum ini maka itu jelas,sehingga dalam kasus ini kita masih lakukan penelusura untuk membuktikan unsur-unsurnya bisa terpenuhi.”Sebut Agus
Namun demikian Ia menandaskan, apabilah ada pendapat ahli yang membuktikan bahwa yang dimaksud memang benar Paslon Sehati dr Agustinus Taolin dan Aloysius Haleseren maka Bawaslu,bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu akan mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku sehingga bisa menjadi efek jerah sehingga ucapan – ucapan seperti itu tidak terulang lagi
Untuk diketahui sebelumnya, diberitakan media ini, beredar video Marten Naibuti yang merupakan juru kampanye pasangan calon petahana pada Pilkada Belu tahun 2020 secara lantang menyebutkan calon lain selain petahana hanya omong kosong.
Hal ini terjadi saat Marten Naibuti yang adalah Anggota DPRD Belu dari Partai Gerindra ini tampil berkampanye di Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur beberapa waktu lalu.
Selain menyebut calon lain selain petahana hanya omong kosong, Marthen Naibuti juga mengatakan dirinya tidak perlu bicara visi dan misi calon petahana di Umaklaran. Dirinya bahkan memerintahkan koordinator tim petahana di wilayah Umaklaran dan Taekto untuk menutup wilayah tersebut dari calon lain.
Jika ada yang berani membawa calon lain berkampanye di wilayah itu maka harus melaporkan kepada dirinya.
Hal ini tentu bertentangan dengan sejumlah aturan terkait kampanye. Video kampanye ini sempat didalami oleh Bawaslu Belu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran atau tindak pidana pemilu dalam kampanye ini.
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 63 menyebutkan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 23 tahun 2018, khususnya di Pasal 1 Ayat 21 menyebutkan, bahwa Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Dalam Pasal 280 Undang-undang nomo 7 tahun 2017 menyebutkan, Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu
Berikutnya pada ayat 4 pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 ini menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.( ino/timordaily/timordaily.com )