Berkas Kasus Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui Dilimpahkan JPU Kejari Alor Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH

Berkas Kasus Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui Dilimpahkan JPU Kejari Alor Ke Pengadilan Tipikor Kupang

TIMORDAILYNEWS.COM- Berkas kasus dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan tahun anggaran 2023 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor untuk disidangkan.

Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam siaran pers yang dikirim ke Media pada Rabu (28/08/2024) menjelaskan, Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor kepada Pengadilan Tipikor Kupang terkait Perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa MIT dan Terdakwa AMCK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.400.875.435,-

Bahwa tersangka pertama bernama inisial MIT (perempuan 40 tahun) selaku Kepala Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 358 /N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024
– Bahwa tersangka kedua bernama inisial AMCK (Perempuan 31 tahun) selaku Bendahara Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-359/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024

Bahwa dapat disampaikan posisi kasus sebagai berikut: Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (satu miliyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Bahwa dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 terdapat dugaan kontroversi (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;

Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu: Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait dengan dugaan kasus Tipikor ini, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea, SH, MH menyampaikan : Bahwa penanganan perkara Dana BOK Puskesmas ini selaras dengan Nawacita Presiden RI yaitu program Indonesia sehat, yang mana tidak boleh ada korupsi dalam pengelolaanya, bahwa perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui berkaitan dengan pelayanan kesehatan dimana pada prakteknya Puskesmas Apui belum bisa memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pengertian dari Bantuan Operasional Kesehatan itu sendiri yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu memastikan kegiatan operasional bidang kesehatan namun disalahgunakan;

Bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya ada pengembangan terhadap kasus Perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut.(tim/rilis Kejari Alor).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *