Berkas Perkara Tipikor Mantan Pejabat Di Dinas Pendidikan Alor Dinyatakan P-21
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Berkas perkara Mantan pejabat Kepala Bidang PAUD-PKLK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal yang ditetapkan tersangka oleh Polres Alor terkait kasus dugaan tipikor pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dinyatakan P-21 atau telah lengkap.
Dengan demikian Polres Alor tinggal melakukan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor untuk memroses hukum selanjutnya.
“Berkas perkara untuk Bahlawan Djaibakal oleh Kejaksaan telah dinyatakan lengkap. Kita saat ini tengah melakukan koordinasi untuk penyerahan tahap II, barang bukti dan tersangka,” demikian penjelasan Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada Timordailynews.com di Kalabahi, pada Jumat 29 Juli 2022.
Mbau mengungkapkan, pihaknya membutuhkan waktu dalam proses penuntasan kasus yang dimaksud, dan dengan penyerahan tahap II nanti, maka untuk kasus tersebut sudah 3 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Alor. Dua orang sebelumnya adalah mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Pailawang, Baharudin Behar dan Pelaksana Pekerjaan, Tamrin Kari.
Menurut Mbau, pihaknya masih koordinasi waktu dengan JPU untuk penyerahan tahap II, dan kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Berkaitan dengan P-21 berkas perkara tersangka Bahlawan Djaibakal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicaksono, SH membenarkan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Menurut Ardi, jika nanti telah dilakukan penyerahan tahap II, maka pihaknya langsung membawa tersangka ke Kupang untuk ditahan di sana guna menunggu proses persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG Edisi, Senin 27 Juni 2022 diwartakan, Bahlawan Djaibakal salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Pailawang di desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor akhirnya resmi ditahan Satuan Reskrim Polres Alor usai menjalani pemeriksaan, pada Senin 27 Juni 2022.
Bahlawan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga ditahan tidak melakukan reaksi protes sedikit pun, namun tetap koperatif dengan penyidik tipikor.
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S. Sos kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Senin 27 Juni 2022 menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bahlawan Djaibakal sebagai tersangka dalam kasus tipikor pembangunan SMP Negeri Pailawang hari ini.
Pemeriksaan tersebut, jelas Mbau, langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
“Sudah kami tahan sekitar pukul 02.00 siang (jam 14.00 Wita). Kami tahan di tahanan Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan. Beliau cukup kooperatif,” tandas Mbau.(oktomanehat/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)