Bingung di TPS? ini Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019
TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Kamu masih bingung ke TPS? jangan ragu-ragu, ayo simak panduan lengkap untuk pemilih pemilu 2019 yang dikutip lengkap dari Kompas.com
Langkah per langkah yang perlu dilakukan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu 2019, termasuk bagi mereka yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan atau pindah tempat pemungutan suara (TPS). Juga segenggam informasi lain terkait Pemilu 2019 terkait para pemiilh.
℘
PEMILU 2019 tinggal hitungan jam. Pemungutan suara akan dibuka di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tepat pukul 07.00 waktu setempat, Rabu, 17 April 2019.
JEO Kompas ini meringkas informasi terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini adalah untuk pertama kalinya digelar serentak antara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).
Lika-liku pemilih
Formulir C6 bukan syarat untuk memilih.
Sebagai catatan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Logikanya, kalau kita mendapat undangan itu, berarti nama kita jelas ada di daftar pemilih tetap (DPT). Itu saja.
Yang menjadi syarat untuk memilih ya terdaftar di DPT. Saat terdaftar di DPT, di situ tertera juga lokasi TPS untuk kita memberikan suara.
Jadi, jangan sampai ada cerita ditolak memilih gara-gara tidak membawa formulir C6 ya.
Lokasi memilih yang ada di DPT hanya bisa berubah bila kita mengajukan pindah TPS. Buat yang mengajukan pindah TPS, formulir A5 adalah buktinya untuk berhak nyoblos. Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi pemilih kategori pindahan yang sudah mengurus formulir A5 dan masuk DPTb, Anda berhak menggunakan hak suara seperti halnya mereka yang dari awal tercantum di DPT.
Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu “penghuni asli” TPS selesai memilih dulu. Anda dapat mulai memilih sejak pagi. Tepatnya, sejak TPS buka.
Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu “penghuni asli” TPS selesai memilih dulu. Anda dapat mulai memilih sejak pagi. Tepatnya, sejak TPS buka.
Lalu, buat Anda yang tidak kemana-mana tetapi nama tak juga muncul di DPT, Anda tetap dapat memilih.
Cukup bawa e-KTP, surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman data e-KTP dan atau identitas lain seperti paspor dan surat izin mengemudi (SIM). Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Namun, pemilih yang menggunakan hak pilih berbekal e-KTP dan suket ini, hanya dapat memilih di TPS di sekitar alamat yang tertera di kartu identitas tersebut. Juga, waktu memilihnya baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat.
Pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam tenggat waktu yang terbatas. Mengapa?
Nah, kalau Anda pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam tenggat waktu yang terbatas. Mengapa?
Selain waktu memilih baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat, pemilih dalam DPK juga berisiko kehabisan surat suara.
Karena, KPU hanya menyediakan tambahan dua persen surat suara di setiap TPS berbasis data jumlah pemilih dalam DPT. Artinya, kalau pemilih di DPT suatu TPS adalah 200, tambahan surat suaranya hanya empat paket.
Surat suara tambahan pada awalnya disediakan untuk “jaga-jaga” bila ada surat suara rusak dan butuh penggantian. Dalam perkembangannya, ini dipakai untuk melayani pemilih dalam DPTb dan terutama DPK yang hanya dapat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, dalam kategori surat suara sisa.
Dengan begitu, buat pemilih dalam kategori DPK, bersegeralah mencari lokasi TPS lain bila sudah terlihat gelagat TPS yang didatangi kehabisan surat suara.
Asal sudah antre dan mendaftar hendak memilih, pemilih masih dapat memilih sekalipun waktu sudah lewat pukul 13.00.
Nah, kalau sudah antre di TPS, surat suara juga masih ada, tapi waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat atau malah sudah lewat, apakah kita yang telah antre tak boleh memilih? Jawabannya, Anda masih berhak memilih.
Asalkan kita sebelum pukul 13.00 waktu setempat sudah ada di TPS dan mencatatkan diri hendak memilih, batasan waktu ini tak lagi berlaku.
Dasar hukumnya adalah Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Surat suara yang dicoblos
Secara umum, ada lima jenis surat suara di tiap TPS yang bisa dicoblos pemilih. Perkecualian adalah untuk Anda yang masuk DPT di wilayah DKI Jakarta, termasuk pemilih di luar negeri, serta Anda yang berpindah TPS.
Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, hanya akan ada empat suara untuk dicoblos.
Karena, di wilayah ini tak ada DPRD di tingkat kabupaten kota. Adapun untuk Anda yang berpindah TPS, surat suara yang akan didapat berkisar dua sampai 4 surat suara, tergantung lokasi TPS.
Oh, iya. Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bila tidak, surat suara Anda tidak akan dihitung sebagai suara sah saat penghitungan suara.
Coblosan sah
Dari lima surat suara yang tersedia tersebut, isi di dalamnya berbeda-beda. Misal, ada yang pakai foto kandidat, ada yang tidak. Berikut ini bentuk surat suara masing-masing dan cara coblos yang sah untuk dapat dihitung nantinya:
Presiden dan wakil presiden
Isi surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ya hanya dua pasang calon presiden-dan wakil presiden, tentu saja.
DPR dan DPRD
Untuk DPR, ada 16 partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu dan menyodorkan calon legislatif untuk dipilih.
Adapun untuk DPRD—provinsi dan kabupaten kota—perbedaan ada untuk Anda yang memilih di daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam.
Di Aceh ada empat partai lokal, selain 16 partai politik nasional, yang menjadi peserta pemilu dan menyodorkan calon legislatif. Total, ada 20 partai ya di Aceh.
Bentuk surat suara untuk pemilihan DPR dan DPRD sama, yaitu hanya mencantumkan logo partai, nama partai, nomor urut calon legislatif, dan nama calon legilslatif. Tak ada foto kandidat di sini.
DPD
Untuk pemilihan DPD, ada foto kandidat di dalam surat suara. Berikut ini bentuk dan cara coblosnya:
Jangan salah pilih
Minimal, berusahalah untuk tidak salah pilih. Tidak setiap saat memang kita punya tetangga, saudara, atau kenalan, yang jadi kontestan hajatan demokrasi seperti ini.
Buat berusaha kenal dengan para kandidat, ada sejumlah cara. Kalau untuk presiden dan calon presiden, informasi bisa didapat antara lain dari pemberitaan-pemberitaan terkait Debat Pilpres 2019 dan proyeksi sebaran suara dukungan, termasuk di kanal JEO Kompas.com. Itu juga kalau belum punya pilihan sampai sekarang.
Nah, untuk calon legislatif dan calon anggota DPD, tantangannya memang lebih banyak. Dari jumlahnya saja sudah bikin sakit kepala, boro-boro kenal. Nah, yang perlu dicegah, jangan sampai kandidat bermasalah yang malah terpilih, kalaupun tak ada satu pun kandidat yang kita kenal.
Ini salah satu cara untuk memeriksanya:
Alur di TPS
Untuk alur di TPS, kurang lebih seperti tertera dalam gambar berikut ini:
Di luar TPS akan ada daftar berisi para kandidat yang bisa dipilih dalam Pemilu 2019. Begitu masuk ke TPS, isi daftar hadir.
Kalau bukan jadi pemilih pertama, tunggu giliran di tempat yang disediakan. Setelah dipanggil sesuai urutan datang, ambil surat suara di meja panitia.
Jangan lupa, sekali lagi, pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS agar bisa dihitung sebagai suara sah saat perhitungan.
Lalu, pencoblosan dilakukan di bilik suara. Ingat lagi, tak boleh ada pendokumentasian di dalam bilik ini, meski buat diri sendiri.
Usai mencoblos, masukkan surat suara yang telah tercoblos ke kotak suara, sesuai warna alias sesuai jenis surat suara. Setelah itu, buat bukti sudah menggunakan hak suara, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang disediakan panitia.
Sudah. Kita telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Bebas saja kalau setelah itu hendak mengikuti perhitungan suara, katakanlah sebagai bagian dari tanggung jawab moral turut mengawal proses demokrasi.
Setelah memilih
Betul, setelah pemungutan suara, agenda di TPS selanjutnya adalah penghitungan suara. Ini yang nantinya akan menghasilkan formulir C1, basis dari segala hasil penghitungan yang kelak ditetapkan KPU sebagai hasil Pemilu 2019.
Rekapitulasi kemudian akan berlanjut berjenjang, ke kecamatan sampai tingkat nasional.
Baca lagi, detail informasi terkait rekapitulasi suara berikut larangan selama di TPS, di JEO Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya
Tantangan sesudah hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara, terutama setelah hasil Pemilu 2019 ditetapkan dan diumumkan, adalah soal kita sebagai bangsa dan warga negara Indonesia. Apa pula ini?
Ada tantangan bersama setelah hari pemungutan suara dan penetapan hasil, yaitu merekatkan kembali Indonesia. Maksudnya?
Buat kita semua, harus diakui bahwa selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun sejak Pemilu 2014, kita sibuk berkubu.
Tak sekadar mendukung kandidat tertentu, kita seolah sedang bertengkar hebat dengan orang-orang di sekitar kita, bahkan dengan orang-orang tak kita kenal di media sosial. Sampai-sampai ada istilah “cebong” dan “kampret”. Padahal, kita sama-sama manusia, bukan?
Tantangan buat kita bersama setelah pesta demokrasi ini usai adalah merekatkan ulang hal-hal yang mungkin sempat terkoyak selama ini, sembari mengawal kinerja mereka yang kita embani amanat, baik di legislatif maupun eksekutif. Mari bersama-sama memanusiakan diri kembali.
Karena, siapa lagi kalau bukan kita yang bisa untuk itu? Duh, jadi ingat lagu menyentil dari grup band yang satu ini….
Dengan cinta, kita luar biasa, Indonesia….
(kompas.com/TIMORDAILY.COM)
Editor : Fredrikus R. Bau