TIMORDAILYNEWS.COM – Bupati Belu – dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM bertindak selaku Pembina Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2022 bertempat di Halaman Markas Polres Belu, Jumat (22/4/2022).
Pasukan pengaman Operasi Ketupat terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota TNI dan Kepolisian.
Amanat Kepala Kepolisian RI – Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang dibacakan Bupati Belu – dr. Taolin Agustinus, Sp.PD- KGEH, FINASIM mengatakan, operasi Ketupat Tahun 2022 dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022 dengan fokus pengamanan 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik Masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA dan bandara udara. Dalam pelaksanaannya operasi ini akan melibatkan 144.392 personel pengamanan gabungan terdiri dari TNI – POLRI, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas dan lain – lain.
Kekuatan personil akan di tempatkan pada 1.710 pos pengamanan dan 734 pos pelayanan serta 258 pos terpadu.
Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 harus diantisipasi kepolisian bergandengan tangan bersinergi dengan stakeholder terkait agar umat Muslim dapat menjalankan Ibadah Ramadhan dengan khusuk.
Lanjut Bupati, pelaksanaan pengamanan Idul Fitri tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei Tahun 2022 serta Surat Edaran Satgas Covid – 19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid – 19 yang berlaku efektif tanggal 2 April 2022, dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesment di masing – masing wilayah.
Pemerintah telah menetapkan libur Nasional hari raya Idul Fitri 1443 H / Tahun 2022 M pada tanggal 2 dan 3 Mei Tahun 2022, dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei Tahun 2022. (kominfobelu/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)