TIMORDAILYNEWS.COM,ATAMBUA – Silfester Manek resmi mengadukan akun Facebook Asty Sene ke pihak Kepolisian Resort Belu, Selasa, ( 3/8/2021). Laporan itu terkait postingan akun Facebook Asty Sene pada group Pilkada Belu 2020.
Saat melapor Silvester didampingi kuasa hukumnya MA Putra Dapatalu SH.
Terpantau media, Silvester dan kuasa hukumnya tiba di Polres Belu pukul 10.30 wita dan langsung menuju ruang SPKT. Dari ruang SPKT mereka diarahkan petugas SPKT menuju ruang Unit Tipiter Polres Belu.
Diruang Unit Tipiter Polres Belu, Silvester dan kuasa hukumnya menyerahkan berkas pengaduan ke Kepala Unit Tipiter Belu, Ipda Mesakh Boymau.
Usai memeriksa berkas pengaduan, Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh, S.H.S.I.K.MSi melalui Kanit Tipiter Ipda Mesakh Boymau mengatakan terkait pengaduan itu, pihaknya bakal segera melayangkan surat penggilan terhadap yang bersangkutan.( pemilik akun Asty Sene ) untuk dapat mempertanggungjawabkan postingannya di Media Sosial ( Medsos ) facebook pada Pilkada Belu 2020.
” Kita akan lakukan pemanggilan kepada AS untuk dapat mempertanggung jawabkan kata – katanya dalam postingannya itu.
Erros sapaan Kanit Tipiter mengatakan, postingan akun yang bersangkutan ( Asty Sene ) masuk dalam kasus Pencemaran nama baik oknum wartawan ( Vegal ) bukan terhadap lembaga tempat ia bekerja ( Timordailynew. Com ) sesuai dengan postinganya itu,” ujar Kanit Tipiter Erros.
Lanjutnya, itu masuk dalam kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 Undang-undang ( UU ) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain memanggil yang bersangkutan, Erros mengatakan, pihaknya masih akan mengambil keterangan dari korban ( pelapor ) dan sejumlah saksi terhadap masalah ini.
” Karena berhubungan dengan UU itu, maka tentunya kita akan meminta pandangan dari ahli bahasa dan ITE.ketusnya.
Ia juga mengatakan, laporan pengaduan ( Ai) ini, akan diteruskan kepada Kapolres Belu. Setelah itu baru akan dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara Silfester Manek ( Vegal ) melalui kuasa hukumnya, MA Putra Dapatalu, SH mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh akun Facebook Asti Sene ( AS ) dalam postinganya di group Pilkada Belu 2020 itu, telah mencemarkan kliennya.
” Postingan akun facebook atas nama, Asti Sene ( AS ) di media Sosial ( Medsos ) grup Pilkada Belu 2020 itu, kami nilai telah mencemarkan nama baik klien kami karena berhubungan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ( UU ) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”
Kita berharap, agar laporan ini dapat diproses sesuai dengan regulasi yang ada terhadap AS,” jelas pengacara yang pernah berkarier di Bali ini.
Putra menegaskan, terhadap laporan tersebut dirinya akan terus melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian sehingga proses ini bisa berjalan secara tuntas dan nama baik kliennya bisa kembali dipulihkan.
“Yang pasti, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Mulai dari hari ini di Polres, Kejaksaan dan sampai di Pengadilan.
“Soal ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan, itu paling lama 6 tahun kurungan sesuai dengan UU – nya,” sambung Putra.
Diketahui, Akun Facebook atas nama Asti Sene dipolisikan oleh Silfester Manek ( Vegal ) dan penasehat hukumnya M.A. Putra Dapatalu, SH lantaran dalam postingannya di salah satu grup facebook yang ada di Kabupaten Belu, yakni Belu Memilih 2020 pada hari Minggu ( 1/8/2021 ) Itu, diduga telah mencemarkan nama baik dari Silfester Manek dengan menyebut kata – kata yang kurang baik dan telah dilihat oleh masyarakat penggiat Medsos khusunya Facebook.
Postingan tersebu sampai dengan hari ini masih terlihat di group facebok Belu Memilih 2020.( ito/TIMOR DAILY/ TIMORDAILYNEWS.COM ).