TIMORDAILYNEWS.COM-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Simon Nahak dan Feliks Bere Nahak atau paket SN-FBN diduga melanggar Undang-undang Pilkada dan berpotensi didiskualifikasi dari Pilkada tahun 2024.
Demikian disampaikan Tim hukum Paslon SBS-HMS Petrus Kabosu kepada media ini, Minggu 29 September 2024.
Petrus Kabosu menduga paket SN-FBN berpotensi diskualifikasi lantaran terlibat bersama perangkat desa Umatoos melaksanakan pertemuan kandidat di sekretariat pemenang paket SN-FBN di Weleun.
Dalam pertemuan singkat tersebut kata Petrus diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal 70 dan 71 berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
“Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”ungkap Petrus Kabosu.
Berikutnya pada Pasal 188 berbunyi ‘Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.
Dalam pertemuan itu kandidat no urut 01 SN-FBN seperti yang yang terlihat dalam foto dan vidio tersebut merupakan perangkat desa Umatoos.
“Melihat dari hal itu kami tim hukum SBS-HMS bersama ketua tim korcam Malaka Barat melaporkan kandidat 01 SN-FBN bersama perangkat Desa Umatoos ke Bawaslu Malaka untuk di mintai ketrangan kebenaran dalam vidio dan foto-foto yang beredar di sosial media whatsapp,”tandas Petrus Kabosu. (GON-TIM/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).