Dinilai Rasis Dan Tendensius, Kajati NTT Sesali Pernyataan Arteria Dahlan

Dinilai Rasis Dan Tendensius, Kajati NTT Sesali Pernyataan Arteria Dahlan

Kajati NTT

TIMORDAILYNEWS.COM, NTT-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, merasa sesali atas pernyataan Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan.

Yulianto menilai pernyataan Arteria dalam rapat bersama dengan Jaksa Agung yang menyinggung dirinya sangat rasis dan tendensius.

Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H mengatakan hal tersebut kepada Wartawan di Kantor Kejati NTT, pada Kamis 27 Januari 2022.

Yulianto menegaskan bahwa pernyataan Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST. Burhanuddin beberapa waktu lalu sangatlah rasis.

Tidak hanya rasis, ungkap Yulianto, namun pernyataan Arteria juga sangatlah tendensius kepada dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

“Pernyataan Arteria Dahlan saya anggap sangatlah rasis dan tendensius kepada dirinya. Antara Komisi III dan aparat penegak hukum merupakan mitra. Nah, mengapa sampai ngomong kayak gitu,” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, Kamis (27/01/2022).

Yulianto melanjutkan, dirinya cukup kesal terhadap Arteria Dahlan yang menyatakan bahwa Kajati NTT tidak profesional dalam penanganan perkara. Lebih memprihatinkan lagi Arteria dalam rapat itu menyatakan menolak agar Kajati NTT tidak boleh ditempatkan di Kejati Jawa Timur.

“Saya menolak Kajati NTT ditempatkan di Kejati Jawa Timur. Saya tidak mau seorang yang suka mengancam didapil saya. Maksudnya apa ini kan melecehkan saya,” kata Yulianto sambil meniru ucapan Arteria Dahlan.

Yulianto dengan nada retoris mempertanyakan, bagaimana anak yang dibesarkan di Jawa Timur ditolak di tanah kelahirannya sendiri. Maksudnya apa?, inikan pelecehan terhadap anak daerah.

“NTT rumah kedua saya, saya sudah banyak berbuat di NTT sekarang saya mau berbuat lebih lagi untuk tanah kelahiran saya. Apanya yang salah. Ini sangat tidak beretika karena anak daerah sendiri ditolak,” tandas Yulianto.

Dikutip dari Media Criminal, pernyataan Arteria ini mendapat tanggapan dari sejumlah pengamat Hukum dan Politik di Kupang, Ibu Kota Provinsi NTT.

Mikael Feka salah satu ahli hukum pidana dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait OTT yang dilakukan Satgas 53 Kejagung RI terhadap Hironimus Taolin dan oknum jaksa, anggota DPR RI Komisi III jangan bersikap sebelah mata dengan hanya melihat Hironimus Taolin. Jelas tentunya, Hironimus Taolin memiliki masalah hukum dan oknum jaksa juga memiliki masalah. Sehingga, biarkan kasus itu tetap berproses.

Ditambahkan Mikael, jika bicara tentang oknum maka setidaknya tidak perlu mengeneralisir sebuah institusi karena itu sikap oknum.

Sementara itu Lasarus Jehamat Dosen Fisip Undana Kupang dalam kesempatan yang sama juga menambahkan polemik yang dibangun anggota Komisi III DPR RI terkait kasus OTT yang dilakukan Satgas 53 Kejagung RI terhadap Hironimus Taolin dan oknum jaksa ini, harus disikapi dengan bijaksana.

Sikap anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang mengeluarkan pernyataan terkait kasus itu, apakah telah dilakukan pengecekan terhadap kebenaran kasus itu. Untuk itu, harus disikapi secara bijaksana.(osm/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *