Opini  

DPR Harusnya Tolak Rancangan Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Koordinator TPDI Petrus Selestinus Foto bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat dialog FAPP dengan Panglima TNI tentang sukses TNI-POLRI amankan Pemilu 2019 di ruang rapat Panglima TNI, Pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.

TIMORDAILY.COM – TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi. Oleh karena itu pengaturan peran TNI dalam pasal 43i  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA SELENGKAPNYA KLIK DI SINI ===>>> DPR Harusnya Tolak Rancangan Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *