TIMORDAILY.COM – TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi. Oleh karena itu pengaturan peran TNI dalam pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BERITA SELENGKAPNYA KLIK DI SINI ===>>> DPR Harusnya Tolak Rancangan Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme