Fraksi NasDem Minta Bupati Malaka Simon Nahak Copot Kadis PK

Fraksi NasDem Minta Bupati Malaka Simon Nahak Copot Kadis PK
Ketua Fraksi NasDem, Feliks Bere Nahak didampingi Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi NasDem, Andrianus Tey Seran dan Frederikus Seran

TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka secara tegas meminta Bupati Malaka, Simon Nahak untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Feliks Bere Nahak saat ditemui media ini, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Feliks Bere Nahak menilai PLT tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atau tindakan yang berdampak pada rencana strategis dan alokasi anggaran termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai sebagaimana diatur dalam UU no 30 tahun 2014.

“Kita juga kaget bahwa ternyata ada SPT yang dikeluarkan oleh PLT Kadis PK Kabupaten Malaka terhadap guru. Kami ingin mempertanyakan apakah seorang PLT memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada staf guru,”ujar Feliks Bere.

Lanjut Feliks Bere, Seorang PLT tidak diperkenankan atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan atau mengeluarkan keputusan terkait dengan Surat Perintah Tugas.

“Karena itu kami dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malaka minta supaya SK ini ditinjau kembali kalau perlu itu harus dibatalkan karena yang mengeluarkan SK itu tidak punya kewenangan,” ungkap mantan Ketua Komisi III ini.

Lanjut Alumni PMKRI ini, persoalan mutasi pada pertengahan tahun ajaran sangat berpengaruh terhadap persiapan ujian akhir bagi para siswa di sekolah.

“Sekarang ini sekolah-sekolah sementara dalam proses mempersiapkan ujian akhir. Bagaimana mungkin ada kebijakan untuk memutasi atau memindahkan para guru dari sekolah A ke sekolah B.

“Karena itu kami minta kepada Bupati Malaka untuk segera copot PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,”tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau membenarkan dirinya benar mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada 97 guru di Kabupaten Malaka pada 22 Maret 2022 dan berlaku pada 23 Maret 2022.

“Surat itu bersifat sementara. Kita lakukan ini karena melihat masalah yang sangat urgen di sekolah-sekolah terkait,”ujar Yohanes Klau.

Menurutnya, SPT tersebut sudah diusulkan ke Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.

“Sekarang tinggal menunggu saja SPT secara defenitif dari Bupati Malaka,”katanya.

Yohanes Klau juga menyebutkan alasan dikeluarkan SPT tersebut karena terjadi penumpukan guru di salah satu sekolah sehingga terjadi kekosongan guru di sekolah lain.

“Hal ini dilakukan untuk menata manajemen kependidikan karena banyak sekolah yang gurunya kosong, kurang dan ada kelebihan mata pelajaran,”katanya lagi. (gon/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *