Ini Kata Pemilik Warung Jovan, Soal Utang Pemkab Malaka

(Salah satu Nota tagihan, yang beredar di Facebook)

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Karena kecewa, pemilik warung membuat tagihan lewat facebook pada Kamis 21 Januari 2021. Tapi sejauh ini belum juga mendapat respon dari pihak yang melakukan hutang.

Maximus Nana yang ditemui awak media di bengkel motornya Betun, Rabu (27/1/2021) membenarkan jika nona penagihan yang viral di facebook tersebut atas permintaannya, melalui akun Facebook anaknya.

BACA JUGA; Hutang Ratusan Juta, Pengusaha di Malaka Tagih Lewat Facebook

“Kita merasa sangat dirugikan sebagai pengusaha, kita sudah cukup bersabar, hingga kwitansi kita muat di Facebook,” ucap Nana dengan wajah sedih.

Kalau tidak buat begini, yah kasihan kami, sudah sangat rugi. Kita sudah mencoba melakukan penagihan secara lisan, bahkan bersurat dan melalui telpon, tapi hanya janji dan hilang, bahkan ada yang sampai ganti HP.

Sudah hilang kesabaran, kita punya bukti lengkap, ini bukan utang perorangan, akan tetapi ini instansi / kantor (OPD Pemkab Malaka), ”jelasnya.

“Mereka sudah keterlaluan. Kita sudah cukup bersabar. Namanya kerja sama, tapi kita yang jadi korban! Padahal kita sudah saling membantu, ”katanya.

Walau begitu, Nana masih berharap sekolah, desa, camat, dan dinas segera membayar tagihannya.

Kita punya kwitansi lengkap, misalnya Desa Suai sudah datang bayar, yah kita coret notanya. Sebelumnya kita sudah telpon berkali-kali, tapi gak direspon.

“Ini kalau bupati baru di lantik, lalu siapa yang bertanggung jawab? Seandainya para kadis dan lainnya diganti, terus siapa yang bayar ?,” tanyanya.

BACA JUGA; Benyamin Seran: Perbaikan Permohonan SBS-WT Pada Sidang Pendahuluan Cacat Formil dan Tidak Sah

Maximus Nana mengaku dirinya pernah bersurat kepada Bupati Malaka, Stef Bria Seran, agar utangnya segera dibayar.

Untuk Dinas Infokom, kita pernah bersurat ke Bupati SBS sebanyak dua kali, namun belum juga dilakukan pembayaran. Ini utang Kadis yang lama.

“Sebagai pengusaha saya sangat kecewa, kasihan kami lah, kami sudah bantu beri makan untuk kelancaran kegiatan dinas, tapi utang utang tidak bayar, begini usaha kami bagimana?,”beber Nana

Kita tetap menunggu dalam satu atau dua minggu ini, jika belum dibayar, maka kita tempuh jalur hukum, kita laporkan ke pihak berwajib.

Hingga berita ini menunjukkan, sejumlah Kepala Dinas, termasuk Sekretaris DPRD Malaka, masih berada di Kupang setelah memenuhi undangan rapat dengan SBS pada hari Selasa (26/1/21) di Hotel Crysant Hotel & Resort Kupang dalam rangka pengajuan kemacetan Bupati Malaka masa jabatan 2016-2021, karena berakhirnya masa jabatan SBS.

OPINI WTP MALAKA 2019

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo mengumumkan prestasi Pemkab Malaka itu melalui video conference pada Jumat (3/7/2020).

BPK mengumumkan Malaka meraih Opini WTP, Bupati dr. Stef Bria Seran, MPH, Sekda Malaka, Donatus Bere bersama pimpinan perangkat daerah yang mengikuti dari aula kantor Bupati di Betun secara virtual

BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) memberi Opini WTP kepada Pemkab Malaka atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019

Padahal, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Stef Bria Seran atau SBS memiliki hutang hingga ratusan juta rupiah di sebuah warung makan bernama “Jovan”.

Hutang tersebut telah ditagih berulang kali oleh Maximus Nana, pemilik warung, namun hingga hari ini atau sampai detik-detik terakhir kekuasaan SBS di Malaka hingga saat ini, belum juga dilakukam pembayaran (VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILY.COM)

Editor: Oktavian SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *