JPU Kejari Alor Tuntut Mantan Kadis Perhubungan Alor 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tipikor Mobil Bumdes, Besok Sidang Pembelaannya
TIMORDAILYNEWS.COM- Sidang Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perkara pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BumDes Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 dengan (terdakwa) mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Joseph E. Malaikosa telah selesai untuk agenda tuntutan.
Selanjutnya berdasarkan jadwal yang ada sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/05/2024) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum atau (terdakwa)
Perlu diketahui data yang dihimpun Wartawan terkait dengan sidang tuntutan, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Joseph E. Malaikosa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu.
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono dalam keterangan pers yang dikirim kepada Media, pada Selasa (28/05/2024) dalam rilisnya menjelaskan dalam sidang tuntutan itu oleh JPU Menuntut:
-Menyatakan Terdakwa JOSEPH E. MALAIKOSA, terbukti secara sah dan melakukan kejahatan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau ikut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Selanjutnya perkara Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Kabupaten Alor di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 543.383.894,00,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Isi tuntutannya yaitu :
-Menjatuhkan pidana terhadap (Terdakwa) JOSEPH E. MALAIKOSA dengan Pidana Penjara selama 3 (TIGA) tahun dikurangkan selama (Terdakwa) berada dalam masa tahanan sementara sebelum hukuman dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perintah hukuman tetap di tahan di Rutan Kelas IIb Kupang;
-Membebankan pidana terhadap (terdakwa) JOSEPH E. MALAIKOSA atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
-Membebaskan (terdakwa) JOSEPH E. MALAIKOSA dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menurut Sulistiono, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum atau pembela.(oktomanehat).***