TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Puluhan pedagang yang berjualan di pasar Oebobo, Kota Kupang “menggeruduk” atau mendatangi Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang di Jl.R.W.Mongosidi II, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Kedatangan puluhan pedagang tersebut untuk meminta penjelasan berkaitan dengan Surat pemberitahuan dari Direksi Pemasaran PD Pasar tersebut, Maksi Nomleni terhadap pedagang agar segera membayar kontrak kios dan tempat sewa penjualan.
Pedagang diberi waktu pembayaran terhitung dari surat itu dikeluarkan hingga tanggal 27 Mei 2021, dan apabila tidak melakukan pembayaran, maka segala resiko ditanggung pedagang.
Isi surat ini memantik rasa kecewa dan amarah para pedagang dan menjadi alasan mereka untuk memadati Kantor PD Pasar Kota Kupang.
Seperti yang disaksikan Timordailynews.com, pada Selasa (25/5/2021) sekitar jam 9.00 WITA, puluhan pedagang memadati teras Kantor PD Pasar Kota Kupang. Di kantor tersebut, mereka minta Direktur Pemasaran, Maksi Nomleni keluar dari ruangan untuk menjelaskan terkait surat pemeritahuan yang dikeluarkan.
Kendati puluhan pedagang tersebut terus meminta agar Maksi dapat menemui mereka di teras kantor tersebut, namun Maksi tetap berada di dalam ruangan kantor, padahal pedagang menunggu lama sekitar 1-2 jam.
Selang dari waktu yang ada, salah seorang pegawai kantor tersebut menyampaikan pesan Direktur PD Pasar meminta perwakilan dari pedagang untuk menemuinya guna diberikan penjelasan. Permintaan hanya perwakilan saja dengan alasan untuk menjaga pandemi covid-19.
Permintaan Direktur tersebut tidak direspon pedagang, karena pedagang ingin semua yang datang langsung bertemu dengan Direksi Pasar guna mendapatkan penjelasan. Keinginan dari pedagang ini, juga tidak disanggupi PD Pasar. Akhirnya menunggu terlalu lama, pedagang pasar pulang dengan penuh kekecewaan.
Para pedagang saat itu kepada Wartawan menilai bahwa Direksi PD Pasar Maksi Nomleni tidak transparan dalam menyampaikan informasi.
Salah seorang pedagang, Yes (57) mengatakan, mereka bukannya tidak mau membayar sewa kontrakan jualan, tetapi kondisi hari ini harus semua memahami, karena Covid-19 mengakibatkan aktivitas pedagang berjalan tidak normal.
Para pedagang, tandas Yes, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, karena belum habis covid-19, datang lagi badai Seroja menghantam usaha mereka.
“Dengan penghasilan yang turun jauh ini, bagaimana katong (kami) bisa membayar kontrakan untuk saat ini,” ungkap Yes mewakili teman-temannya, sambil ditambahkan para pedagang yang lain bahwa masalah yang dihadapi pedagang sudah disampaikan, tetapi PD Pasar tidak mengubrisnya.
Senada dengan Yes, pedagang lainnya Yos Mure menambahkan, mereka betul-betul kecewa karena tidak bertemu, bahkan tidak mendapat penjelasan dari PD Pasar.
“Kami rasa ini tidak adil, pihak PD Pasar semaunya menaikan harga sewa kontrakan dengan tidak memahami kondisi kami. Untuk itu kami berharap kepada Walikota untuk menggantikan Direksi PD Pasar. Pasalnya sering mengambil keputusan sepihak tanpa melihat kondisi pedagang, terutama pedagang pasar Oebobo,” ungkap Yos.

Terkait dengan hal tersebut, Direksi Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maksi Nomleni ketika dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya menjelaskan, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan langkah peringatan terhadap para pedagang untuk membayar tunggakan yang sudah setengah tahun belum dibayar kepada pihak PD pasar.
Menurut Nomleni, pihaknya sudah beberapa kali memberitahukan kepada para pedagang untuk membayar 50 persen dari tarif yang ditentukan.
“Sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pasar pihaknya tidak tinggal diam. Ya kita sudah beberapa kali sampaikan surat untuk para pedagang tetapi mereka tidak gubris,alasan mereka karena Covid-19. Dan sebetulnya tidak ada soal, tetapi ada pihak yang ingin cari-cari kesalahannya,” jelasnya.
Menyinggung soal harga sewa kontrakan jualan, Nomleni mengatakan, pihaknya bersama pedagang sudah sepakati untuk dikurangi karena Covid-19, misalnya jika kontrakan yang di depan jalan masuk pasar, harga sewa normal Rp5 juta dikurangi Rp3, 5 juta.
Ini merupakan hal-hal yang dicari-cari oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya,” kata Nomleni. (nel/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Laporan Wartawan : Kornelis Bria
Editor : Okto M