Kejari Alor Hentikan Perkara Pidum Antara Kamengon Dan Lautakai Melalui Restorative Justice
TIMORDAILYNEWS.COM- Kejaksaan Negeri Alor menghentikan perkara Pidana Umum (Pidum) antara Bento Musa Kamengon selaku tersangka terhadap Aldorin Lautakai berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Dihentikannya perkara Pidum antara Kamengon dan Lautakai ini diputuskan setelah Kejaksaan Negeri Alor menggelar ekspose permohonan restorative justice, Senin (9/12/2024).
Ekspose permohonan restorative justice perkara Pidum antara Kamengon dan Lautakai ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Alor D. L. M. Oktario Hutapea, SH, MH didampingi Plt. Kasi Pidum Fitra Teguh Nugroho, SH, MH dan Kasi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH.
Yang menarik, ekspose perkara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, SH, MH dan Aspidum Kejaksaan Tinggi NTT Mohamad Ridosan, SH, MH.
Adapun Aspek Kemanfaatan / Sosial dalam proses Restorative Justice ini menurut Ardhianto antara lain, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan Masyarakat dan kepatuhan, kesusilaan serta ketertiban umum.
Menurut Ardhianto, upaya penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berhasil, dimana tersangka BENTO MUSA KAMENGON, melakukan permintaan maaf terhadap korban dan pihak korban bersedia memberikan permaafan tanpa syarat.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka, sudah adanya surat perdamaian antara korban dengan tersangka, antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak mengalami kerugian materil, tersangka memiliki 1 orang anak bayi berusia 1 bulan, adanya respon positif masyarakat dan Kajari Alor Menjamin Dalam Proses RJ Yang Dilaksanakan Tanpa Ada Transaksional
Adapun Aspek Kemanfaatan / Sosial dalam proses Restorative Justice ini menurut Ardhianto antara lain,
kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan Masyarakat dan kepatuhan, kesusilaan serta ketertiban umum.
Menurut Ardhianto, upaya penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berhasil, dimana tersangka BENTO MUSA KAMENGON, melakukan permintaan maaf terhadap korban dan pihak korban bersedia memberikan permaafan tanpa syarat.(oktomanehat).***