Kejari Alor Kantongi Lebih Dari 1 Calon Tersangka.Dalam Kasus Dana Desa Mataru.Utara
TIMORDAILYNEWS.COM- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Mataru Utara di Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor dalam tahun anggaran 2019-2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam tahap penyidikan.
Penyidik Tipidsus Kejari Alor dalam proses penyidikan kasus ini telah mengantongi calon tersangka lebih dari 1 orang.
Hal ini diungkapkan Kajari Alor, D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH kepada Wartawan di Ruang Kerjanya pada Senin (9/12/2024).
Bangkit menjelaskan, dalam proses penangganan kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Mereka yang diperiksa baik perangkat desa maupun pihak ketiga.
Dan dalam.pemeriksaan itu, kata Bangkit, Jaksa sudah kantongi 73 dokumen dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Bangkit mengatakan, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari Politekhnik Negeri Kupang guna melakukan pemeriksaan fisik. Dan setelah dari Politekhnik akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTT untuk audit kerugian negara.
“Kalau pihak yang bertanggungjawab atau calon tersangka prnyidik sudah kantongi dan lebih dari 1 orang. Bulan Februari 2025 dilakukan penetapan tersangka,” tegas Bangkit yang baru bertugas 1 bulan di Kejari Alor.(oktomanehat).***