TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Yohanes Paulus II Cabang Atambua, Agustinus Neno mengecam tegas oknum anggota DPRD Belu ET dari Fraksi Nasdem.
Kecaman ini dilakukan lantaran adanya perilaku wakil rakyat yang dinilai rasis dan diskriminatif terhadap masyarakat Belu.
Kepada media ini Kamis (21/9/2022), Agustinus Neno mengatakan tidak ada alasan pembenar apapun bagi siapapun untuk bertindak membeda bedakan sesama warganegara, lainnya atas ras, suku, agama dan golongan.jelasnya.
“Sebaiknya siapapun itu harus menjaga dan menjujung tinggi marwah semboyan bangsa Indonesia, bangsa yang besar ini akan semboyan Bhineka Tunggal Ika,walaupun berbeda beda tetapi tetap satu. Bhineka Tunggal Ika ini yang harus dijaga dan dijunjung tinggi, apalagi kita di daerah perbatasan. Sebagai anggota dewan, Edmundus Tita seharusnya tidak boleh melontarkan kata-kata rasis terhadap Warga negara Indonesia lainnya,”katanya.
Menurut Agustinus Neno, Anggota DPRD Belu ET sebagai pejabat negara dan pejabat publik telah melanggar hukum yang berlaku karena itu, dirinya meminta untuk pimpinan DPRD melalui badan kehormatan memeriksa yang bersangkutan. Dan juga kepada pimpinan Partai Nasdem untuk memberikan sanksi tegas kepada ET.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Belu ET dilaporkan ke BK DPRD Belu dan juga ke Polres Belu terkait pernyataannya terhadap Ivon Sulaiman yang rasis dengan mengatai c**a pendat**** dan ucapan rasis lainnya. Keduanya diduga terlibat sengketa tanah yang kemudian saling lapor. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)