TIMORDAILYNEWS.COM – Bupati Belu melantik dan mengukuhkan sebanyak 74 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Rabu (28/09/2023). Puluhan pejabat yang dikukuhkan itu hasil perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK dilingkup Pemkab Belu.)
Sebanyak 74 Penjabat Struktural yang dilantik merupakan penyesuaian dan tindak lanjut Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Melalui Perda ini terjadi penggabungan beberapa OPD yaitu Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bergabung menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup bergabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Dinas Koperasi UKM dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bergabung menjadi Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB bergabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam arahannya, Bupati Belu mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai SOTK baru diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Karenanya, ada penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati berharap pejabat-pejabat yang dikukuhkan bisa bergerak lebih cepat merealisasikan target dan program daerah. Ia mengingatkan tidak ada lagi pejabat menunda-nunda pekerjaaan, namun mesti gerak cepat, terutama untuk menggenjot peningkatan PAD.
“Penataan kelembagaan Perangkat Daerah merupakan salah satu fungi mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pihaknya menuturkan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah tersebut, Perangkat Daerah yang baru terbentuk segera segera melakukan rapat koordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Belu segera berjalan dengan baik.
“Segera lakukan koordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing. kerjakan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Kalian semua orang-orang lama yang sudah berpengalaman dalam bidang tugas masing-masing,” ujar Bupati Belu.
Bupati Agus Taolin berpesan kepada penjabat struktural yang dilantik agar menghilangkan semua ego sektoral dan pribadi dalam menjalankan tugas, sehingga upaya mewujudkan masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter, dan Kompetitif dapat tercapai.
“Mari kita layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pergilah karena saudara-saudara diutus untuk melayani. Tuhan memberkati kita semua,” ajak Bupati Belu.
Terakhir, Bupati mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya dan Ia berharap agar pejabat yang baru dilantik ini untuk selalu menunjukan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas nanti.
“Mari jaga kekompakan, karena sebagai Kepala Daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah, sehingga roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Belu dapat berjalan pada jalur yang benar,” pungkasnya. (Prokopimbelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)