TIMORDAILYNEWS.COM – Markas Besar (Mabes) Polri mendapat apresiasi setelah turun langsung ke Kabupaten Belu untuk menyelidiki dugaan pengrusakan hutan Bifemnasi Sonmahole yang melibatkan Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak.
Tak hanya apresiasi, Mabes Polri juga diminta untuk tak pandang bulu melibas para pelaku pengrusakan hutan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Apresiasi dan permintaan itu disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT Victor Manbait yang juga anggota Walhi NTT ketika dihubungi media ini, Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA : Kapolres Belu di Posisi Bersalah? Dinas Kehutanan NTT Ungkap 7 Fakta dan Beri 5 Perintah
Menurutnya, perusakan hutan adalah isu global, yang menuntut perhatian semua pemerintahan di dunia. Sehingga atas terjadinya perusakan hutan diatur penegakan hukum yang keras atas mereka yang melakukan perusakan hutan.
“Tak pandang bulu siapa pun pelakunya dengan dalih apapun melakukan kegiatan dalam kawasan hutan dengan melanggar hukum.
Untuk itu kita memberi apresasi bagi kepolisian Republik Indonesia, mabes polri yang serius merespon dugaan perusakan hutan lindung oleh kapolres Belu,” kata Manbait.
Victor yakin Mabes Polri melalui Itwasum yang telah datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi lapangan, akan menegakkan hukum atas kasus tersebut.
“Dengan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Webereliku dan melihat jalan yang dibuat dan penambangan ilegal sirtu yang telah dilakukan dalam kawasan hutan lindung webereliku, dengan melawan hukum. Kita percaya hukum akan ditegakan oleh mabes polri dalam kasus ini sehingga mereka datang melakukan pendalaman sampai ke TKP,” ujarnya.
Sebelumnnya diberitakan, Markas Besar (Mabes) Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) sedang menyelidiki kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang melibatkan Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak.
Tim Itwasum Polri ini sudah datang ke Atambua bahkan telah langsung ke lokasi di Kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole untuk mengumpulkan data dan klarifikasi.
Selama dua hari berada di Atambua yakni Tanggal 24 April dan 25 April 2024, Itawasum Polri telah meminta klarifikasi dari UPT KPH Belu dan juga ke Bupati Belu Dokter Agus Taolin.
Keberadaan tim Itwasum Polri di lokasi kawasan hutan juga diketahui media ini melalui video yang berseliweran di medsos.
Kepala UPT KPH Kabupaten Belu, Edel Merry Asa kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024) mengatakan dirinya juga sudah memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan oleh tim dari Itwasum Polri.
“Tim Itwasum Mabes Polri pada tanggal 24 April kami klarifikasi di lantai 1 Kantor Bupati Belu, Tanggal 25nya kami ke lokasi,” ujar Edel Merry Asa.
Merry Asa menambahkan bahwa sebelum tim Itwasum Polri, pihaknya telah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,
Juga telah ada tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu dari Propam Polda NTT datang meminta data dan klarifikasi atas kasus tersebut.
Dia menuturkan bahwa sejak awal hingga kedatangan tim itwasum polri, keterangan mereka tidak pernah berubah bahwa aktivitas pembuatan jalan oleh Kapolres Belu itu berada dalam kawasan hutan.
“Masing-masing punya tugas. Kami dimintai keterangan, ini betul ada, ini betul masuk kawasan, ini dalam kawasan di titik koordinat sekian, itu lengkap dan kami tidak pernah berubah dari yang propam datang, data itu yang kami kasih, dari mabes Polri pun data itu yang kami kasih,” tegas Edel Merry Asa.
Lebih lanjut, Edel Merry Asa mengatakan bahwa UPT KPH wilayah Kabupaten Belu tidak pada posisi membela siapapun atau mempersalahkan pihak manapun melainkan bertindak sesuai fakta dan regulasi.
Dirinya menegaskan tidak bisa menyimpulkan atau memvonis siapa yang salah dalam kasus tersebut akan tetapi lebih pada menyampaikan fakta serta adanya regulasi yang mengatur tentan kehutanan.
“Kasusnya sedang berproses dan akhirnya ditangani kepolisian. Jadi intinya meski ada koordinasi. Ada aturan yang membolehkan tapi tidak serta merta langsung. Tanya dulu, Koordinasi dulu, boleh kah? Jadi mungkin kurang koordinasi. Dan harus ikut prosedurnya bagaimana,” ungkapnya.
Dia mengakui sudah ada telahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang berisi sejumlah instruksi kepada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita segera tindaklanjuti instruksi dari dinas. Melengkapi data dan hal-hal yang diminta dinas,” pungkasnya. (roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)