TIMORDAILYNEWS.COM – Markas Besar (Mabes) Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) sedang menyelidiki kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang melibatkan Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak.
Tim Itwasum Polri ini sudah datang ke Atambua bahkan telah langsung ke lokasi di Kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole untuk mengumpulkan data dan klarifikasi.
Selama dua hari berada di Atambua yakni Tanggal 24 April dan 25 April 2024, Itawasum Polri telah meminta klarifikasi dari UPT KPH Belu dan juga ke Bupati Belu Dokter Agus Taolin.
Keberadaan tim Itwasum Polri di lokasi kawasan hutan juga diketahui media ini melalui video yang berseliweran di medsos.
Kepala UPT KPH Kabupaten Belu, Edel Merry Asa kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024) mengatakan dirinya juga sudah memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan oleh tim dari Itwasum Polri.
“Tim Itwasum Mabes Polri pada tanggal 24 April kami klarifikasi di lantai 1 Kantor Bupati Belu, Tanggal 25nya kami ke lokasi,” ujar Edel Merry Asa.
Merry Asa menambahkan bahwa sebelum tim Itwasum Polri, pihaknya telah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,
Juga telah ada tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu dari Propam Polda NTT datang meminta data dan klarifikasi atas kasus tersebut.
Dia menuturkan bahwa sejak awal hingga kedatangan tim itwasum polri, keterangan mereka tidak pernah berubah bahwa aktivitas pembuatan jalan oleh Kapolres Belu itu berada dalam kawasan hutan.
“Masing-masing punya tugas. Kami dimintai keterangan, ini betul ada, ini betul masuk kawasan, ini dalam kawasan di titik koordinat sekian, itu lengkap dan kami tidak pernah berubah dari yang propam datang, data itu yang kami kasih, dari mabes Polri pun data itu yang kami kasih,” tegas Edel Merry Asa.
Lebih lanjut, Edel Merry Asa mengatakan bahwa UPT KPH wilayah Kabupaten Belu tidak pada posisi membela siapapun atau mempersalahkan pihak manapun
melainkan bertindak sesuai fakta dan regulasi.
Dirinya menegaskan tidak bisa menyimpulkan atau memvonis siapa yang salah dalam kasus tersebut akan tetapi lebih pada menyampaikan fakta serta adanya regulasi yang mengatur tentan kehutanan.
“Kasusnya sedang berproses dan akhirnya ditangani kepolisian. Jadi intinya meski ada koordinasi. Ada aturan yang membolehkan tapi tidak serta merta langsung. Tanya dulu, Koordinasi dulu, boleh kah? Jadi mungkin kurang koordinasi. Dan harus ikut prosedurnya bagaimana,” ungkapnya.
Dia mengakui sudah ada telahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang berisi sejumlah instruksi kepada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita segera tindaklanjuti instruksi dari dinas. Melengkapi data dan hal-hal yang diminta dinas,” pungkasnya. (roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)