Mahasiswa Demo Di PT. Ombay, Perusahaan Dagang Terbesar Di Alor Terkait PHK, Juvenile  Djojana: Dirinya Tidak Perpanjang Kerja Sesuai Evaluasi Kinerja

Mahasiswa Demo Di PT. Ombay, Perusahaan Dagang Terbesar Di Alor Terkait PHK, Juvenile  Djojana: Dirinya Tidak Perpanjang Kerja Sesuai Evaluasi Kinerja

TIMORDAILYNEWS.COM- Puluhan Orang Aktivis Mahasiswa yang berasal dari 3 OKP di Kabupaten Alor, HMI, GMKI dan GMNI yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB) menggelar aksi demontrasi di tiga tempat di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, NTT pada, Jumat (28/2/2025).

Aksi demo OKP ini berkaitan dengan dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan Manajemen PT. Ombay.

Tiga tempat atau lokasi demonstrasi yang didatangi aliansi ini, yakni Kantor PT. Ombay Alor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, dan Kantor DPRD Alor.

Demonstrasi yang dipimpin Abdul Ma’ruf selaku Koordinator Umum diwarnai dengan aksi pembakaran ban di halaman Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Alor. Dalam aksi ini pimpinan OKP, Ketua GMNI, Louwen Kafolamau, Habibi Maley Ketua HMI Alor dan Ardi B. Manilehi Ketua GMKI Alor dan anggota bergantian melakukan orasi. Ketua GMNI Alor Louwen Kafolamau dalam orasinya menegaskan, PT Ombay Kalabahi diduga telah melakukan PHK terhadap enam (6) karyawan atau buruh secara sepihak. Tindakan ini, menurut Louwen, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain PHK sepihak, ungkap Louwen, PT. Ombay Kalabahi juga tidak membayar pesangon sebagaimana diamanatkan ketentuan. Lebih aneh lagi, PT. PT. Ombay diduga mempekerjakan karyawan tidak mengantongi kontrak kerja tertulis. Namun ketika melakukan PHK, PT. Ombay menggunakan dalil mereka telah habis masa kontrak.

Hal senada juga ditegaskan Abdul Ma’ruf, Habibi Maley dan Ardi Manilehi saat orasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Alor. Mereka menegaskan, PHK karyawan sepihak adalah tindakan yang tidak manusiawi. Sejumlah orator juga menyinggung bahwa tenaga kerja yang ada diduga menerima upah tidak sesuai dengan UMK.

Pantauan Media, aksi massa ini mulai bergerak dari Kantor PT. Ombay kemudian melanjutkan ke Kantor Dinas Nakertrans Alor, dan berakhir di Kantor DPRD Alor.

Berkaitan dengan aksi demo ini, Direktur PT. Ombay Kalabahi, Juvenile Djojana secara terpisah dalam keterangan persnya menjelaskan tentang kebijakan dan kronologis hingga perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap 6 orang karyawan yang dimaksud.

Juvenile yang akrab disapa Juve mengungkapkan, bahwa setiap awal tahun perusahaan melakukan evaluasi baik dari sisi perencanaan, budget, dan kinerja. Kita tentu dalam evaluasi juga melihat kondisi makro ekonomi Indonesia, terutama berkaitan dengan efesiensi anggaran negara yang imbasnya hingga ke daerah, termasuk instansi pemerintah dan dibidang perdagangan seperti daya beli masyarakat menurun dan terbatasnya kegiatan proyek.

Tentu, jelas Juve, hal ini bagian dari evaluasi perusahaan dan mengambil langkah antisipasi. “Saya diskusi dengan Pak Enton untuk kita efesiensi termasuk dengan biaya karyawan, kita buat review kinerja karyawan. Dalam evaluasi kita lihat ada karyawan yang malas kerja, bolos. Sehingga kita ambil kesimpulan dengan keputusan beberapa karyawan yang kinerjanya buruk kita tidak perpanpanjang kontrak. Dalam konteks ini harus dipahami bahwa pihaknya tidak memperpanjang kontrak bukan memberhentikan,” tandas Juve.

Menurut Juve, perusahaan dalam keputusan tidak memperpanjang masa kontrak sejumlah karyawan itu dilakukan dengan etika yang baik. Karyawan yang dimaksud disampaikan dengan baik dan diberikan kompensasi. ” lalu dibilang mengapa tidak kasih pesangon, ini saya mau jelaskan, bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja telah diatur dengan jelas. Jadi dalam UU itu, Pada Bab 2 pasal 2 tentang perjanjian kerja dalam satu klausulnya menerangkan perjanjian ini bisa tertulis dan lisan. Dan kompensasinya diatur dalam pasal 15 dan 16, yakni kalau usia kerjanya 1 tahun kompensasinya diberikan sebesar satu bulan upah, demikian pula 2 tahun maka sesuai 2 bulan upah.

Dalam proses ini, lanjut Juve, pihaknya sudah melaksanakan secara aturan, dan ketika kompensasi dikasih ada dibuat surat pernyataan bahwa telah menerima hak mereka. “Kemudian ada yang tidak puas, namun bukan orangnya (bukan karyawan yang tidak diperpanjang masa kerjanya) tetapi saudaranya.  Saya sudah jelaskan lalu bilang mengapa  tidak dapat pesangon, dan kemudian saya jelaskan bahwa UU bilang tentang kompensasni. Ini jelas dalam PP nomor 35 tahun 2021 menjadi landasan ,”jelas Juve.

Berikutnya  dalam orasi demo disebutkan perusahaan bayar karyawan dibawah UMK, hal ini ditegaskan Juve, jika dibawah UMK mengapa mau kerja dengan perusahaannya. “Perusahaan kami itu dalam pengupahan dibuat struk gajinya, dan struknya beda dengan PNS. Kita berikan gaji berdasarkan kinerja. Sederhananya yang hadir tercatat dalam absenssi dan dapat uang harian, transportasi dan makan. Kalau rajin, tdak pernah bolos ada intensif. Struk gaji dibuat supaya tanggungjawab. Semakin rajin, karyawan menerima semakin banyak. Kalau pemalas ya dapat sedikit, dan kalau yang rajin terima lebih dari UMK.

Juve mengatakan dirinya menyesali karena pihaknya dinilai sebagai penjahat, padahal sudah dilakukan secara aturan. Juve melanjutkan, namanya perusahaan tentu harus maju dan berkembang, sehingga karyawan dinilai dari kinerjanya, jika malas dan bolos tentu akan berdampak pada produktifitas perusahaan, apalagi ditengah kebijakan efesiensi anggaran pemerintah yang ekstrim dan imbasnya dirasakan. “Saya ketika datang lihat ada yang malas-malas, saya tegur ada yang tidak takut, namun setelah dilakukan ketegasan, ada peubahan kinerja menjadi baik,” tandas Juve.

“Kalau bicara tentang komitmen, kita sangat komit. Karyawan yang kerja disini banyaknya ada dari kakeknya hingga cucunya. Tetapi kalau kinerja tidak baik kita tegas tidak perpanjang.

Ditanya tentang BPJS, Juve menjelaskan, BPJS tenaga kerja wajib, sehingga ketika kompensansi dihitung 1 paket. Lalu Disinggung bahwa dari puluhan orang karyawan yang ada, namun yang tercatat di Nakertrans hanya 19 orang, Juve mengatakan 19 orang benar dan banyak tidak memahami. Maksudnya pihaknya memiliki beberapa perusahaan, jika kalau ditanya jumlah karyawan PT. Ombay yang tercatat di Dinas Nakertrans ya ada 19 orang. Karyawan lainnya di Firma Ombay, dan lainnya.(oktomanehat).***

TIMORDAILYNEWS.COM- Puluhan Orang Aktivis Mahasiswa yang berasal dari 3 OKP di Kabupaten Alor, HMI, GMKI dan GMNI yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB) menggelar aksi demontrasi di tiga tempat di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, NTT pada, Jumat (28/2/2025).

Aksi demo OKP ini berkaitan dengan dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan Manajemen PT. Ombay.

Tiga tempat atau lokasi demonstrasi yang didatangi aliansi ini, yakni  Kantor PT. Ombay Alor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, dan Kantor DPRD Alor.

Demonstrasi yang dipimpin Abdul Ma’ruf selaku Koordinator Umum diwarnai dengan aksi pembakaran ban di halaman Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Alor. Dalam aksi ini pimpinan OKP, Ketua GMNI, Louwen Kafolamau, Habibi Maley Ketua HMI Alor dan Ardi B. Manilehi Ketua GMKI Alor dan anggota bergantian melakukan orasi.

Ketua GMNI Alor Louwen Kafolamau dalam orasinya menegaskan, PT Ombay Kalabahi diduga telah melakukan PHK terhadap enam (6) karyawan atau buruh secara sepihak. Tindakan ini, menurut Louwen, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain PHK sepihak, ungkap Louwen, PT. Ombay Kalabahi juga tidak membayar pesangon sebagaimana diamanatkan ketentuan. Lebih aneh lagi, PT. PT. Ombay diduga mempekerjakan karyawan tidak mengantongi kontrak kerja tertulis. Namun ketika melakukan PHK, PT. Ombay menggunakan dalil mereka telah habis masa kontrak.

Hal senada juga ditegaskan Abdul Ma’ruf, Habibi Maley dan Ardi Manilehi saat orasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Alor. Mereka menegaskan, PHK karyawan sepihak adalah tindakan yang tidak manusiawi. Sejumlah orator juga menyinggung bahwa tenaga kerja yang ada diduga menerima upah tidak sesuai dengan UMK.

Pantauan Media, aksi massa mulai bergerak  dari Kantor PT. Ombay kemudian melanjutkan keKantor Dinas Nakertrans Alor, dan berakhir di Kantor DPRD Alor.

Berkaitan dengan aksi demo ini, Direktur PT. Ombay Kalabahi, Juvenile Djojana secara terpisah dalam keterangan persnya menjelaskan tentang kebijakan dan kronologis hingga perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja terhadsp 6 orang karyawan yang dimaksud. Juvenile yang akrab disapa Juve ini  mengungkapkan, bahwa setiap awal tahun perusahaan melakukan evaluasi baik dari sisi perencanaan, budget, dan kinerja. Kita tentu dalam evaluasi juga melihat kondisi makro ekonomi Indonesia, terutama brrkaitan dengan efesiensi anggaran negara yang imbasnya hingga ke daerah, termasuk instansi pemerintah dan dibidang perdagangan seperti daya beli masyarakat menurun dan terbatasnya kegiatan proyek.

Tentu, jelas Juve, hal ini bagian dari evaluasi perusahaan dan mengambil langkah antisipasi. “Saya diskusi dengan Pak Enton untuk kita efesiensi termasuk dengan biaya karyawan, kita buat review kinerja karyawan. Dalam evaluasi kita lihat ada karyawan yang malas kerja, bolos. Sehingga kita ambil kesimpulan dengan keputusan beberapa karyawan yang kinerjanya buruk kita tidak perpanpanjang kontrak. Dalam konteks ini harus dipahami bahwa pihaknya tidak memperpanjang kontrak bukan memberhentikan atau PHK. Ini ada aturannya,” tandas Juve.

Menurut Juve, perusahaan dalam keputusan tidak memperpanjang masa kontrak sejumlah karyawan itu dilakukan dengan etika yang baik. Karyawan yang dimaksud disampaikan dengan baik dan diberikan kompensasi.,” lalu dibilang tidak kasih pesangon, ini saya mau jelaskan, bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja telah diatur dengan jelas. Jadi dalam UU itu. Pada Bab 2 pasal 2 tentang perjanjian kerjan dalam satu klausulnya menerangkan perjanjian ini bisa tertulis dan lisan. Dan kompensasinya diatur dalam pasal 15 dan 16, yakni kalau usia kerjanya 1 tahun kompensasinya diberikan sebesar satu bulan upah, demikian pula 2 tahun maka sesuai 2 bulan upah.

Dalam proses ini, lanjut Juve, pihaknya sudah melaksanakan secara aturan, dan ketika kompensasi dikasih ada dibuat surat pernyataan bahwa telah menerima hak mereka. “Kemudian ada yang tidak puas, namun bukan orangnya (bukan karyawan yang tidak diperpanjang masa kerjanya) tetapi saudaranya. Saya sudah jelaskan lalu bilang kenapa tidak dapat pesangon, dan saya jelaskan bahwa UU bilang tentang kompensasi. Ini jelas dalam PP nomor 35 tahun 2021 menjadi landasan ,”jelas Juve.

Selanjutnya dalam orasi demo disebutkan perusahaan bayar karyawan dibawah UMK, hal ini ditegaskan Juve, jika dibawah UMK mengapa mau kerja dengan perusahaannya. “Perusahaan kami itu dalam pengupahan dibuat struk gajinya, dan struknya beda dengan PNS. Kita berikan gaji berdasarkan kinerja. Sederhananya yang hadir tercatat dalam absenssi dan dapat uang harian, transportasi dan makan. Kalau rajin, tdak pernah bolos ada intensif. Struk gaji dibuat supaya tanggungjawab. Semakin rajin, karyawan menerima semakin banyak. Kalau pemalas ya dapat sedikit, dan kalau yang rajin terima lebih dari UMK. Juve mengatakan dirinya menyesali karena pihaknya dinilai sebagai penjahat, padahal sudah dilakukan secara aturan.

Juve melanjutkan, namanya perusahaan tentu harus maju dan berkembang, sehingga karyawan dinilai dari kinerjanya, jika malas dan bolos tentu akan berdampak pada produktifitas perusahaan, apalagi ditengah kebijakan efesiensi anggaran pemerintah yang ekstrim dan imbasnya dirasakan. “Saya ketika datang lihat ada yang malas-malas, saya tegur ada yang tidak takut, namun setelah dilakukan ketegasan, ada peubahan kinerja menjadi baik,” tandas Juve.
“Kalau bicara tentang komitmen, kita sangat komit. Karyawan yang kerja disini banyaknya ada dari kakeknya hingga cucunya. Tetapi kalau kinerja tidak baik kita tegas tidak perpanjang.

Ditanya tentang BPJS, Juve menjelaskan, BPJS tenaga kerja wajib, sehingga ketika kompensansi dihitung 1 paket. Disinggung bahwa dari puluhan orang karyawan yang ada, namun yang tercatat di Nakertrans hanya 19 orang, Juve mengatakan 19 orang benar dan banyak tidak memahami. Maksudnya pihaknya memiliki beberapa perusahaan, jika kalau ditanya jumlah karyawan PT. Ombay yang tercatat di Dinas Nakertrans ya ada 19 orang. Karyawan lainnya di Firma Ombay, dan lainnya.(oktomanehat).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *