TIMORDAILYNEWS.COM-Mal Pelayanan Publik (MPP) secara resmi beroperasi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur usai diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi secara virtual, Kamis 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka Vinsensius Babu, S.Pi.,M.AP kepada awak media mengatakan Mal Pelayanan Publik secara resmi beroperasi di Kabupaten Malaka.
“Sementara ini kita melakukan pelayanan di kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang beralamat pusat ibu kota Kabupaten Malaka.
Dikatakan Vinsen Babu, tujuan dari hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka sebagai upaya untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan publik.
“Oleh karena itu dapat mengintegrasikan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,”ungkap Vinsen Babu.
Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara terpusat satu pintu.
“Karena itu dukungan dari semua pihak sangat diharapkan sehingga Mal Pelayanan Publik ini dapat dibangun sesuai standar yang sudah diberikan dari Kementerian,”ujarnya.
Disebutkan mantan Kepala Dinas Nakertrans itu, terdapat 20 instansi yang akan beroperasi di Mal Pelayanan Publik yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Kantor Pajak Pratama Atambua, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malaka, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malaka.
Kantor Balai Pom Atambua, Kantor Samsat Kabupaten Malaka, Bank NTT Cabang Betun, Badan Penggeloa Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malaka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, Dinas Sosial Kabupaten Malaka dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malaka.
“Sementara tersisa satu dari Polres Malaka yakni pelayanan SIM masih menunggu perjanjian kerjasama. Kalau sudah ada perjanjian kerjasama maka 20 instansi resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik,”jelas Vinsen Babu.
Sementara kata Vinsen Babu, lokasi Mal Pelayanan Publik berlokasi di rumah jabatan Camat Malaka Tengah atau yang sekarang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malaka.
Sementara itu Pimpinan Cabang (PC) Bank NTT Cabang Betun Yori M. Blegur pada kesempatan itu mengatakan pihak Bank NTT memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang efektif, efisien, cepat dan aman sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malaka,”ungkapnya. (GON/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).