TIMORDAILYNEWS.COM – Mantan Ketua KPU Kabupaten Belu, Ama Bara Lay meyakini bahwa penyidik Polres Belu yang saat ini sedang menangani kasus Benny Chandra akan bekerja profesional.
Selain meyakini penyidik Polres Belu bekerja profesional, Ama Bara Lay juga meyakini bahwa Benny Chandra tak akan lolos dari dua laporan yang dialamatkan kepadanya.
Ama Bara Lay mengatakan itu dalam kapasitasnya sebagai Tim Hukum Paslon Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu AT-AK kepada media, Minggu (27/10/2024) siang.
Dikatakannya, Penyidik Polres yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Belu saat ini sedang bekerja mengusut kasus tersebut termasuk telah meminta keterangan dari Benny Chandra.
“Bahwa Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, Polres dan Kejaksaan itu adalah orang-orang profesional. Dan kita masih melihat apa tindaklanjut mereka setelah ini. Dari hasil itu, yang membuat kami mengambil sikap secara hukumnya apa. Tapi kami masih optimis untuk kami mempercayai mereka bekerja secara profesional,” tegas Ama Bara Lay didampingi Jemi Haekase.
Lebih lanjut Ama Bara Lay menegaskan, terhadap Benny Chandra yang juga merupakan Anggota DPRD NTT, pihaknya melaporkan dua hal yakni adanya pernyataan bahwa dalam pengobatan gratis menggunakan KTP Belu itu tidak berlaku di luar wilayah Belu dan jugatentang indikasi ada korupsi besar.
Dan dari dua hal ini, demikian Bara Lay, harus diusut atau diproses satu persatu. Artinya, jika satunya tidak ditemukan pelanggaran maka masih ada satu laporan lainnya. Dirinya juga yakin bahwa Benny Chandra tak akan lolos.
“Laporan kami terkait dua hal; Pertama, pernyataan dia bahwa KTP Belu tidak berlaku di luar belu. Kedua, tentang hal terindikasi ada korupsi besar. Dua hal ini bukan satu tidak terbukti trus yang lain tidak. Tapi harus jelas melihat dua-duanya. Kalau menurut keyakinan kami, didukung dengan bukti-bukti yang cukup lengkap,” ungkapnya.
Ama Bara Lay kembali menegaskan bahwa yang dilaporkan pihaknya ke polisi adalah orasinya Benny Chandra saat berkampanye untuk paslon nomor 2 Willy Lay – Vicente yang masuk kategori menghasut atau memfitnah.
“Kami laporkan karena orasinya. Itu bisa masuk dalam menghasut atau mengfitnah. Memprovokasi hal yang tidak benar. Dan ternyata ini secara fakta menggunakan KTP Belu ini bukan hanya di Belu, di luar Belu juga berlaku. Sementara orasinya bilang tidak berlaku,” urainya.
“Di dalam orasinya jelas menyebut KTP Belu, bukan hanya KTP Malaka. Di orasinya jelas. Yang dia omong tentang pengobatan gratis untuk dua kabupaten yakni Belu dan Malaka. Berarti dua-duanya tidak berlaku, pemahamannya begitu. Dia bilang andaikan berobat di kupang, KTP Belu tidak berlaku,” tambah Ama Bara Lay.
Ama Bara Lay mempersilakan kuasa hukum Benny Chandra untuk membantah isi atau materi laporannya karena itu merupakan haknya terlapor.
“Mau mengelak silakan itu haknya. Tapi kita mau tanya waktu dia kampanye di mana? Dia kampanye untuk paket siapa? Program dengan pengobatan gratis menggunakan KTP itu Paslon nomor 2 sekarang yang dulunya dengan tagline Sehati, dia punya program itu dan sekarang mau dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jemy Haekase atas nama kuasa hukum dan tim paslon 02 AT – AK mengapresiasi proses yang telah dilakukan Gakkumdu dan penyidik Polres Belu setelah laporan ke Bawaslu.
“Sebagai pelapor tentu kami mengapresiasi Gakumdu yang sudah menyerahkan proses ini ke tingkat penyidikan. Kami juga mengapresiasi pihak Polres Belu yang sampai saat ini sudah memperhatikan limit waktu yang ada untuk bisa menyelesaikan proses penyidikan ini karena batas waktu untuk penyidikan itu adalah 14 hari maka sudah harus naik ke penuntutan,” terang Jemy Haekase.
Ditanyakan apabila kasus ini tidak naik ke penuntutan karena tidak memenuhi unsur menurut Jemy itu adalah ranah penyidik Polres Belu.
“Sesungguhnya kalau bagi kami itu adalah kewenangan penyidik tetapi misalnya kalau itu terjadi maka bukan hanya sekedar tidak bisa dilanjutkan tetapi harus ada dasar hukum,” tandasnya.
Ia membeberkan bahwa orasi Benny Chandra di Naresa Desa Naekasa saat sebagai juru kampanye Paslon 01 Willy Lay – Vicente Hornai ada unsur hasutan dan penyebaran berita bohong.
“Dapat kami gambarkan bahwa laporan kami menyangkut 2 hal yang mana menurut kami orasi dari saudara Benny Chandra itu waktunya adalah 1 Oktober, tempatnya di Desa Naekasa. Didalam orasi itu dia menyebutkan kedua hal yang bagi kami dalam masa kampanye seseorang memberikan statment termasuk orasi jangan ada kesan atau indikasi untuk menyerang kehormatan orang, menghasut orang lain atau memberikan berita bohong karena dampaknya kontitusi pemilu,” papar Jemy Haekase.
Jemy kembali menguraikan dua alasan mengapa pihaknya melaporkan Benny Chandra.
“Dua hal yang kami laporkan itu adalah point pertama, pengobatan gratis menggunakan KTP hanya berlaku di kabupaten belu dan tidak di luar belu, tentang hal ini perlu diingat bahwa kami telah membuktikan dengan alat bukti yang sangat sempurna, point kedua, ada regulasi yang mengatur tentang itu kami sudah laporkan ke Bawaslu Belu, ada testimoni yang bisa dipercaya akurasinnya dan menegaskan bahwa pengobatan pakai KTP tidak hanya berlaku di Belu tetapi di seluruh Indonesia,” urai Jemy.
“Dari pernyataan Benny Chandra Sangat merugikan karena sudah menghasut orang saat berkampanye, kenapa dikatakan demikian karena Paslon nomor urut 2 juga mengusung program berobat gratis menggunakan KTP Belu. Dan program pengobatan gratis ini sudah berjalan 3.5 tahun dan sementara mau dilanjutkan, tetapi di masa kampanye Benny Chandra mengeluarkan statemen itu tentu merugikan pasangan calon nomor dua,” lanjutnya.(*/rwn/tim)