TIMORDAILYNEWS.COM – Hiruk-pikuk kampanye pemilu 2024 sudah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024.
Ini artinya, tahapan pemilu 2024 kini memasuki masa tenang dari tanggal 11 – 13 Februari 2024, dengan demikian segala aktivitas bernuansa kampanye wajib dihentikan.
Memasuki masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar apel siaga di GOR L.A Bone Atambua, Minggu (11/2/2024) pagi.
Apel siaga dipimpin Ketua Bawaslu, Agustinus Bau, S.Fil didampingi dua anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu serta unsur pengawas (Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwascam) dari tiga kecamatan dalam Kota Atambua Kecamatan Kota Atambua, Atambua Barat dan Atambua Selatan.
Setelah apel siaga, Bawaslu bersama unsur pengawas melakukan konvoi dan patroli keliling Kota Atambua.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Julian Maurits Astari dalam arahannya mengingatkan para pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan pemilu agar berkomitmen mengawasi serta menjaga pemilu yang bersih dari praktek-praktek kecurangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Kristafora Fernandez mengatakan apel siaga ini menunjukkan bahwa bawaslu serta unsur-unsur pengawasan siap mengawasi masa tenang ini.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu, Agustinus Bau. Bahwa unsur pengawas pemilu di Kabupaten Belu siap mengawasi tahapan pemilu masa tenang dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara hingga penetapan hasil pemilu.
“Di tiga hari ini, harus memastikan logistik pemilu disalurkan secara baik. Tidak ada lagi aktivitas kampanye dari calon manapun. Awasi seluruh tahapan secara baik,” tegasnya di hadapan para petugas pengawas.
Untuk diketahui, apel siaga ini dihadiri unsur pengawas (Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwascam) dari tiga kecamatan dalam Kota Atambua Kecamatan Kota Atambua, Atambua Barat dan Atambua Selatan.
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan, fokus pengawasan di masa tenang ini antara lain, Petugas pengawas mengawasi pendistribusi Form C pemberitahuan harus sampai pemilih.
Memastikan Form C Pemberitahuan tidak diberikan kepada orang lain karena berpotensi PSU dan pidana.
Berikutnya, kata Agustinus, mengawasi agar alat peraga kampanye (APK) harus dibersihkan di masa tenang.
“Besok kita tertibkan (APK) secara serentak. Logistik, kita pastikan besok distribusi tepat jumlah dan sasaran,” kata Agustinus.
Selanjutnya, tambah Agustinus, akan diawasi pembuatan TPS agar memastikan TPS di tempat netral dan dijangkau oleh semua pemilih. (roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM