Memihak dan Tidak Netral, PPS di Malaka Terancam 12 Tahun Penjara

PPS melakukan uji publik data pemilih sementara (DPS) di Aula kantor Desa Harekakae, Sabtu (26/9/2020)

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Ketua Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 27 juta.

Pasalnya, Fridus Nahak selaku Ketua PPS, diketahui tidak mematuhi UU netralisasi penyelenggara Pemilukada.

Padahal, sebelumnya Fridus Nahak setelah diterima sebagai penyelenggara Pilkada. Ia di sumpah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Malaka Tengah.

Sebelumnya PPS telah melakukan uji publik data pemilih sementara (DPS) di Aula kantor Desa Harekakae, Sabtu (26/9/2020).

Dalam uji publik itu, peserta yang hadir proaktif dalam memberi masukan dan tanggapan bagi pemilih yang belum masuk di DPS.

“Termasuk pemilih yang mengalami ubah/perbaikan data dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,”kata Fridus Nahak selaku Ketua PPS yang dilansir gardamalaka.com.

Sejak tanggal 19 hingga 28 September 2020 pihaknya telah membentuk posko layanan masyarakat terhadap DPS.

“Masyarakat secara langsung memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah ditempel pada balai desa dan tempat-tempat strategis lainnya,”jelas Fridus

PPS juga menghimbau masyarakat dapat berkunjung dan mencermati, terlebih memberi masukan dengan mendatangi Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS yang disediakan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menceramahi Fridus Nahak yang merupakan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara).Lantaran posisi yang menjadi saksi pemohon (Pemohon),

Padahal pada saat pemilukada Malaka Fidus Nahak menjadi anggota PPS pada Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah.

“Loh, kok PPS di Pemohon, andakan mestinya ada pada pihak termohon, gimana kok sekarang seperti ini,” tanya Hakim Arief Hidayat,

“Pak Fridus, anda itu menjadi PPS. PPS itu disumpah sebagai penyelenggara. Sekarang anda akan menjelaskan dan melaporkan apa?” lanjut Hakim Arief.

Betul Yang Mulia” jawab Fridus Nahak membenarkan bahwa dirinya sebagai penyelenggara.

Fridus juga menjelaskan kejadian yang bukan terjadi pada desa ia bertugas benar adanya pemilih terdaftar dalam DPT.

“Apakah menurut anda ada pelanggaran atau kesalahan?” tanya Hakim.

Fridus menjawab, untuk pelanggaran dirinya tidak mengetahuinya. Akan tetapi dirinya mengetahui ada kesalahan, terjadinya pemilih ganda.

Yang melakukan kesalahan adalah Fridus sebagai penyelenggara.

“Pak Fridus sebagai penyelenggara, kenapa kesalahan itu disampaikan di sini,” tegas Hakim sambil mempertanyakan posisi Fridus yang diketahui adalah penyelenggara.

Arief mengaku heran seharusnya Fridus berada bersama jajaran KPU, bukan malah menjadi saksi pemohon.

Menurut Arief, secara etis hal tersebut dipertanyakan dan seakan-akan Fridus membuka dosanya dan ketidakcermatannya sendiri di MK.

“Kok kamu buka-buka di sini? Kenapa begitu? Itu ada keberatan di sana (dari KPU). Anda itu seharusnya di posisi di sana (KPU). Secara etis gimana itu? Anda mengkritik diri anda sendiri,” tandas Arief.

Meskipun, demikian, Arief tetap memberikan kesempatan kepada Fridus memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Dalam kesaksian, Fridus mengatakan ada pemilih ganda sebanyak 5 orang pada desa ia bertugas.

Sebab kata hakim Arief, dalam pilkada ada posisi-posisi yang harus ditegaskan.

“Sebenarnya hal ini, pak Fridus sebagai penyelenggara sudah melakukan penghianatan terhadap lembaganya sendiri. Ini kesalahan sebagai penyelenggara, sedangkan anda sebagai penyelenggara, sekarang mengatakan itu ada masalah,” ujar Hakim Arief.

Pada saat Hakim Arief mencecar Fridus dengan sejumlah pertanyaan dan bahkan mengatakan bahwa Fridus telah melakukan pengkhianatan.

Kuasa Hukum pasangan SBS-WT sempat menyela dan mengatakan bahwa Fridus adalah saksi fakta sehingga meski sebagai PPS bisa jadi saksi.

Menanggapi ini, Hakim Arief mengatakan bahwa tetap tidak bisa karena Fridus adalah penyelenggara. Karena kuasa hukum tetap ngotot, Hakim Arief menegaskan tetap tidak bisa.

Hakim lantas menanyakan sudah berapa kali kuasa hukum beracara dalam perkara Pilkada di MK dan dijawab bahwa baru satu kali.

“Ini yang jadi anda sudah jadi advokat untuk perkara pemilu berapa kali? lah iya? Dalam persidangan Pilkada, ada posisi-posisi yang harus kita tegakkan,” tegas Hakim Arief.

Sementara itu, pihak KPU selaku termohon menyatakan keberatan terhadap saksi tersebut.

Begitupun pihak terkait, Pasangan SN-KT menyatakan keberatan karena Fridus sebagai angggota PPS adalah penyelenggara.

Begitupun dari KPU Malaka selaku termohon mengajukan tiga saksi.

Dari KPU Malaka selaku termohon, mengajukan saksi antara lain, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan serta dua saksi lainnya.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor : Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *