TIMORDAILYNEWS.COM – Praktik j*di online di Indonesia makin marak. Hanya dalam waktu tiga bulan saja, transaksinya mencapai Rp100 triliun.
Bahkan pada tahun 2023 lalu, jumlah transaksi j*di online menyentuh angka Rp327 triliun. Sebuah angka yang fantastis sekaligus mengkhawatirkan.
Dari besaran angka transaksi j*di online ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus adanya mafia yang mengarah pada praktik pencucian uang.
BACA JUGA : Ratusan Juta Dana BOK Di Alor Diduga Habis Di Pakai Judi Online, Polisi Tunggu LHP Irda
“Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024) seperti dilansir cnbcindonesia.
Menteri Budi juga menjelaskan pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi terkait j*di online mencapai Rp 327 triliun.
BACA JUGA : Romo Leo Mali Dimaki-maki Karena Komentarnya Terhadap Perjudian di Kabupaten Belu
“Pada kuartal I (periode Januari-Maret) 2024 ini, jumlah transaksi terkait j*di online sudah mencapai Rp 100 triliun,” ungkap Menteri Budi.
Dikatakannya, atas kondisi tersebut, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengambil langkah – langkah strategis salah satunya adalah dompet elektronik yang ditengarai terafiliasi j*di online.
Menteri Budi mengaku pihaknya telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet elektronik yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas j*di online.
BACA JUGA : Teror dan Intimidasi Terkait Pemberitaan Judi Terus Terjadi, Rumah Wartawan di Belu Dilempar OTK
Dia menyebutkan, pihaknya dapat mengetahui akun e-wallet yang dijadikan transaksi judi online dari sejumlah ciri.
“Cirinya adalah e-wallet itu satu arah,” ungkapnya.
Bahwa, kata Menteri budi, akun e-wallet dijadikan sarana oleh perusahaan j*di online untuk mengumpulkan uang dari konsumennya. Dia mengibaratkan akun e-wallet seperti pengepul.
“Jadi pengepulan dananya dikumpulin transaksinya hanya satu arah, sehingga rekening pengepul itu yang kita tengarai sebagai e-wallet dari j*di online,” urainya.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa transaksi j*di online tidak hanya dilakukan lewat e-wallet, namun juga rekening bank dan karena itu, Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait j*di online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. (cnbcindonesia/roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)