TIMORDAILYNEWS.COM – Dua tahun kepemimpinan Bupati Belu dokter Agus Taolin dan Wabup Belu Doktor Alo Haleserens (AT-AHS) menunjukkan bukti-bukti bahwa kepemimpinan ini sedang membawa perubahan positif di Kabupaten Belu.
Bukti-bukti dimaksud adalah antara lain, sukses mengeksekusi program unggulannya yakni program pengobatan gratis sejak tahun pertama, serta sejumlah program lainnya hingga memperoleh sejumlah penghargaan dari pemerintah pusat.
Pencapaian positif selama dua tahun kepemimpinan AT-AHS ini juga terlihat dari pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan adanya penilaian dari BPK RI Perwakilan NTT yang kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini berarti, apa yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan AT-AHS telah sukses mempertahankan Opini WTP untuk kelima kalinya.
Opini WTP yang dipertahankan lima tahun berturut-turut ini pertama kalinya dicetak Pemerintah Kabupaten Belu di era kepemimpinan Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens.
Raihan Penghargaan Opini WTP diperoleh sebagai Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2002.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT diterima langsung oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr di Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Senin (22/05/2023).
Pencapaian Opini WTP merujuk 5 (lima) komponen strategis yang diinstruksikan AT-AHS kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Belu untuk melaksanakan, Pertama, Pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
Kedua, Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) Dalam Rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah melalui : SP2D On Line, Aplikasi FMIS, SPJ On Line dan Transaksi Non Tunai;
Ketiga, Pembenahan Penatausahaan Aset daerah dan penyempurnaan pengembangan sistem informasi aset daerah;
Keempat, Peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
dan Kelima, Percepatan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI.
Wabup Belu, Dr. Aloysius Haleserens mengatakan, sukses pertahankan raihan opini WTP lima kali berturut-turut ini merupakan sebuah sejarah baru yang diukir diera kepemimpinan ini.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu saya menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari,” ujar Wabup Aloysius.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Wabup Belu kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Belu yang telah bekerja keras untuk pencapaian opini WTP tersebut.
“Opini WTP ini kita persembahkan kepada segenap masyarakat Kabupaten Belu sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ungkap Wabup Belu.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran, Jr menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tim pemeriksa dalam waktu 60 hari.
“Selanjutnya DPRD Kabupaten Belu akan mengagendakan untuk melaksanakan sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dalam penyerahkan LKP Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 kepada BPK-RI, Jumat (17/03/2023) di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi NTT di Kupang menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
“Terima kasih atas segala dukungan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Belu Sehat, Berkarakter dan Kompetitif. Semoga pemeriksaan LKP Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar dan Kabupaten Belu dapat meraih opini WTP,” katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Plt. Kaban BPKAD Kabupaten Belu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu dan Unsur Pejabat Pemeriksa Lingkup BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. (Prokopimbelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)