TIMORDAILYNEWS.COM-Pembekuan sebanyak 3.388 orang Tenaga Kontrak Daerah (Teda) di gua Lourdes Tubaki pada saat misa penutupan bulan Maria 31 Mei 2021 merupakan murni keputusan sepihak dari Bupati Simon Nahak. Dimana saat itu Bupati Simon Nahak baru dilantik kurang lebih satu bulan.
Hal tersebut disampaikan Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu,A.Md saat konferensi pers seusai mendaftar di KPU Malaka, Rabu 28 Agustus 2024.
Henri Melki Simu yang kerap dikenal HMS mengatakan waktu itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka tidak memiliki kewenangan untuk membekukan Tenaga Kontrak Daerah (Teda) lantaran itu ranahnya Bupati sebagai executive.
“Dalam sidang di DPRD ada beberapa point yang harus dijalankan terkait urusan Tenaga Kontrak Daerah untuk dilakukan kajian,”ujar HMS.
Dikatakannya, terkait urusan Tenaga Kontrak Daerah di Kabupaten Malaka setelah dilakukan kajian baru dilakukan perekrutan kembali melalui tes terbuka. Namun nyatanya Bupati melakukan pembekuan secara sepihak terhadap 3.388 orang Tenaga Kontrak Daerah.
“Konsep saya di Komisi 1 bahwa teda itu harus dilakukan lagi kajian kebutuhan ulang, harus dibuka untuk umum dan dites tetapi anehnya Bupati SN tanpa konfirmasi buat keputusan dan bekukan teda secara sepihak tanpa persetujuan melalui sidang DPRD,”ungkap HMS.
HMS menegaskan tuduhan terhadap dirinya yang merupakan aktor dibalik pembekuan 3.388 orang Tenaga Kontrak Daerah tidak benar.
“Kalau bilang pembekuan 3.388 orang Tenaga Kontrak Daerah itu karena saya itu tidak betul. Kita tidak punya kewenangan untuk bekukan Tenaga Kontrak Daerah. Itu kewenangan Bupati,”tandas HMS. (GON/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).