TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka mengagendakan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam sidang I DPRD Kabupaten Malaka.
Keempat Ranperda itu adalah Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda Perubahan Tentang Penyertaan Modal pada PT Bank NTT Cabang Kabupaten Malaka dan Ranperda Tentang Lembaga Adat.
Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malaka, Senin (12/7/2021).
Sidang dihadiri Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Sekda Malaka, serta Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan anggota DPRD Kabupaten Malaka yang merupakan mitra kerja Pemda harus menjalankan fungsi legislasi, bajeting, dan fungsi pengawasan pada seluruh proses pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Semoga kita sama-sama tetap bekerja sama untuk mempertahankan WTP. Ada beberapa catatan yang sedang kami benahi semoga kita bisa diawasi kembali.
“Dan juga yang masih belum kami laksanakan, juga perbaikan, sehingga kita tidak perlu lagi menunggu diakhir tahun, sehingga kita bisa mengajukan agar WTP ini kita pertahankan,”ungkap Simon Nahak.
Bupati Simon menjelaskan, opini WTP yang diperoleh tentu berdasarkan pada empat pengumuman kriteria laporan keuangan yakni, Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Efektifitas sistem pembelanjaan internal pemerintah.
“Empat hal elemen yang memenuhi unsur-unsur atau kriteria-kriteria ini yang harus diperhatikan,”jelasnya.
Lanjut Bupati Simon, dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan bahwa, Ranperda yang pertama agar usulan dari pemerintah tentang LPJ APBD 2020, rancangan Pemerintah Daerah tentang rancangan Pembagunan Jangka menengah dan jangka panjang kabupaten Malaka, juga rancangan Pemerintah Daerah tentang penyertaan modal daerah.
“Hal ini dianggap sangat perlu karena dalam catatan kami jika tanpa rancangan ini kita tidak bisa melakukan kegiatan, sebab beberapa kendala ada Covid19, bencana juga harus memperbaiki birokrasi sehingga harus fokus pada program kami dalam buku SAKTI,”ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan bahwa sidang APBD Kabupaten Malaka tahun 2020 direncanakan akan berlangsung pada tanggal (12/7) sampai dengan bulan Agustus.
Beberapa agenda utama yang akan dibahas yaitu Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, pembahasan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yakni perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Malaka nomor 2 tahun 2020 tentang penyertaan modal tentang PT Bank NTT.
“Nanti pada sidang selanjutnya ada ranperda tentang salah satu program Bupati yakni ranperda tentang lembaga adat,”ujar Devi.
Lanjut Devi, agenda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 merupakan pertanggungjawaban kepada rakyat melalui DPRD sebagai wujud transparansi Pemerintah Daerah dalam mengelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malaka serta semua pihak yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Atas partisipasi tersebut dalam laporan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 oleh BPK RI perwakilan Provinsi NTT Kabupaten Malaka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedua kalinya. (onz/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)