News  

Pemkab Belu Ajukan Empat Ranperda ke DPRD Belu

Bupati Belu Tegaskan Pimpinan OPD Perhatikan Pelayanan ke Masyarakat

TIMORDAILYNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Belu mengajukan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (26/09/2022). Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu tersebut diikuti Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu.

Adapun Ranperda dimaksud terdiri dari Ranperda tentang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Kerugian Keuangan Daerah.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pariwisata Tahun 2023 dan 2026., Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Perusahaan Daerah (PD) Belu Bakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Belu Bakti dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tahun Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Penjelasan Empat Ranperda tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM.

“Sehubungan dengan pengajuan 4 (Empat) buah Ranperda Kabupaten Belu pada Sidang ke 2 DPRD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, besar harapan kami kiranya Peraturan Daerah yang kami ajukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dapat dibahas dan disetujui bersama,” ujarnya.

Bupati Belu menuturkan, supaya bisa menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta menjadi landasan hukum bagi penyelengara pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

“Mari kita menyatakan pikiran semangat dan tekad, supaya kita mewujudkan masyarakat yang sehat, berkarakter, dan kompetitif,” ajak Bupati Belu mengakhiri. (prokopimbelu/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *