TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Tambang batu mangan di Desa Dirma Kecamatan Malaka Timur dan Desa Babulu Kecamatan Kobalima oleh PT. Hera Timor Perkasa beroperasi tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat.
Pasalnya, PT. Hera Timor Perkasa melakukan penambangan batu mangan di Desa Dirma Kecamatan Malaka Timur dan Desa Babulu Kecamatan Kobalima tanpa sepengetahuan Kepala Wilayah Camat dan tidak melakukan pembayaran pajak Mineral, Batuan dan Logam (Minerbal) di Keuangan Daerah Kabupaten Malaka.
Aktivitas dari PT. Hera Timor Perkasa tersebut mengundang aksi penolakan dari Perpenda Malaka yang termuat dalam salah satu point tuntutan aksi yang dilaksanakan pada Senin (21/6/2021) lalu.
“Tolak Operasi Tambang Batu mangan di Desa Dirma dan Desa Babulu oleh PT. Hera Timor Perkasa,” tulis salah satu anggota aksi pada spanduk yang dibawanya.
Camat Malaka Timur, Kristina H Ngadji saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/6/2021) mengatakan dirinya tidak mengetahui penambangan batu mangan yang dilakukan oleh PT. Hera Timor Perkasa yang berlokasi di Desa Dirma karena tidak ada ijin apapun yang diterima.
“Untuk penambangan batu mangan oleh PT. Hera Timor Perkasa saya tidak tau karena selama ini tidak ada konfirmasi dan surat ijin wilayah juga tidak ada. Sampai dengan saat ini ijin dari perusahaan tersebut tidak ada pada kami,” ujarnya.
Ia menambahkan waktu awal operasi batu mangan PT. Hera Timor Perkasa melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Dirma,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Camat Kobalima, Frans Teti saat dikonfirmasi dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan PT. Hera Timor Perkasa yang menggaruk batu mangan di Desa Babulu.
“Saya tidak tahu kapan PT ini beroperasi di Desa Babulu. Untuk ijin apalagi itu tidak ada,” kata Frans melalui pesan Whatsappnya.
Terpisah Kepala Desa Dirma Kecamatan Malaka Timur, Petrus Laka Banunaek saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya pernah ikut sosialisasi dari PT. Hera Timor Perkasa untuk pembukaan tambang batu mangan setelah itu dirinya tidak mengetahui lagi keberlanjutan proses penambangan batu mangan.
“Waktu itu saya pernah ikut sosialisasi dari PT. Hera Timor Perkasa untuk pembukaan tambang batu mangan. Tapi setelah itu saya tidak tau lagi keberlanjutannya,” kata Kades Petrus.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang saat dikonfirmasi terkait pajak Minerbal dari PT. Hera Timor Perkasa yang sedang beroperasi di Desa Dirma Kecamatan Malaka Timur dan Desa Babulu Kecamatan Kobalima mengatakan terkait info ini pihaknya akan segera melakukan monitor di lapangan. (onz/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).
Editor : Marselino