Penetapan Bupati Dan Wabup Alor Terpilih, KPU Menunggu Surat Dari MK
TIMORDAILYNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor belum dapat melakukan penetapan terhadap Iskandar Lakamau, SH, M.Si dan Rocky Winaryo, SH, MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih.
Pasalnya lembaga penyelenggara pemilu ini belum mendapat surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. ‘
Alor kan masuk sengketa MK Bang, yang pelantikan 6 Feb itu yang tidak sengketa MK dan oleh karena itu KPU sudah melakukan penetapan Calon Terpilih, di Alor KPU belum melakukan penetapan juga karena masih menunggu proses di MK Bang,” demikian penjelasan Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin dalam pesan Whatsapp (WA) kepada Timordailynews.Com pada Minggu (26/1/2025) ketika ditanya tentang pemberitaan Media yang merilis Bupati dan Wabup Alor terpilih masuk dalam daftar 13 Kabupaten di NTT yang akan dilakukan pelantikan pada tanggal 6 Februari 2024.
Munawir mengatakan, intinya pihaknya untuk penetapan Bupati dan Wabup Alor terpilih masih menunggu proses dan surat dari MK RI.
Menurut Munawir, keputusan MK tentang proses terkait perkara untuk Alor yang kemarin telah dicabut itu jadwalnya mungkin pada tanggal 2 Februari 2025.
Untuk diketahui dalam Pilkada Kabupaten Alor tahun 2024 , Pasangan Iskandar Lakamau, SH, M.Si dan Rocky Winaryo, SH, MH dengan tagline Paket Is The Rock yang diusung dan didukung oleh Partai Non seat (Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, dan PKN) unggul perolehan suara dari 4 Paket lainnya.
Hasil pelaksanaan Pilkada ini sempat diadukan atau digugat oleh Paket Ima-Rey terhadap KPU Kabupaten Alor di MK RI, namun dalam prosesnya Paket Ima-Rey menarik atau mencabut kembali laporan atau gugatan ketika dalam sidang pembukaan PHPU di MK RI.(oktomanehat).****