Belu, News  

Penyidik Polres Belu Terbitkan SP2HP Kasus Benny Chandra, Kuasa Hukum AT-AK Ingatkan Ini Bukan Kasus Pidana Umum

Pilkada Belu 2024

Kasus Benny Chandra Lanjut Ke Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum AT-AK
Kasus Benny Chandra Lanjut Ke Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum AT-AK

TIMORDAILYNEWS.COM – Penyidik Polres Belu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap kasus yang menimpa Anggota DPRD NTT asal Kabupaten Malaka, Benny Chandra.

SP2HP tersebut telah diterima para pihak termasuk pihak pelapor yakni Tim AT-AK Satu Hati Kuntaskan pada Senin (28/10/2024).

“Tanggal 28 Oktober 2024 pukul 18.00 WITA baru kami dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ),” ungkapnya Jemi Haekase salah satu kuasa hukum AT-AK kepada wartawan di Atambua, Selasa (29/10/2024).

Dikatakannya, dengan terbitnya SP2HP dari penyidik maka para pihak dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut yang membutuhkan penanganan khusus.

“Kami apresiasi atas kinerja penyidik. Tapi kami perlu ingatkan juga bahwa untuk penanganan pelanggaran pemilu, dia bukan seperti pidana umum,” ujarnya.

Dirinya lantas menjelaskan alur penanganan kasus tersebut bahwa ketika ada pengaduan atau laporan ini disampaikan ke Bawaslu lalu ke Gakumdu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan karena ada indikasi pidana pelanggaran pemilu.

“Oleh karena itu ketika disediakan 14 hari sudah harus diserahkan kepada penuntut umum,” tegasnya.

Haekase menambahkan, oleh karena bukan pidana umum maka kasus itu ditangani Gakkumdu dan prosesnya harus cepat sesuai jangka waktu yang ditentukan.

“Saat ini adalah tanggal 29, dan besok tanggal 30 apabila kita menghitung limit waktu yang dimaksud adalah 14 hari, besok adalah hari terakhir”

“Tentu kami berharap bahwa besok itu sudah ada titik final oleh gakumdu, gakumdu itu kan ada tiga elemen, kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Haekase menegaskan optimismenya bahwa kasus Benny Chandra ini memenuhi syarat untuk ditindak lanjut secara Pidana.

Hal ini oleh karena ada pernyataan dari Benny Chandra yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang mana KTP cuman hanya berlaku di Kabupaten Belu.

“Penyataan ini pada masa kampanye, berdampak pada Paslon tertentu, katakan Paslon 02 yang mengusung program pengobatan gratis menggunakan KTP,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini telah banyak masyarakat yang menanyakan terkait orasi ini, apakah benar berobat pake KTP Belu sudah tidak berlaku lagi, ini berdampak pada kerugian Paslon nomor urut 02, AT- AK.

“Sama sama punya hak adu gagasan dan program pengobatan gratis ini sudah berlaku sudah selama tiga tahun lalu dan sekarang tinggal dilanjutkan,” ujarnya.

Haekase menilai, adanya muncul statement seperti yang telah dilaporkan ini sangat merugikan Paslon AT-AK Satu Hati Tuntaskan.

“Apapun keadaan besok kami sebagai kuasa hukum paket AT-AK tetap berharap kasus ini tetap dilanjutkan ke proses tuntutan persidangan, namun apabila tidak pasti kami sebagai kuasa hukum paket AT-AK ambil langkah lain,” tegasnya.

Menurut Jemi Haekase, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Gakkumdu soal kasus tersebut serta menyiapkan langkah-langkah strategis terhadap laporan tersebut.

“Saatnya kita bermain. Apabila tidak maka ada pertimbangan yang lain. Kami akan mendatangkan langsung tiga elemen, kepolisian, Bawaslu Belu dan kejaksaan, pimpinan tertinggi mereka kami datangkan Untuk menyampaikan realitanya,” ungkapnya.

Dan tidak menuntut kemungkinan bahwa masyarakat juga bertanya lagi terkait keadaan, kebenaran orasi karena mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Gakumdu bahkan ke Polres Belu untuk menjelaskan.

“Mereka punya kewajiban untuk menjelaskan karena ketika mereka (masyarakat) bertanya terkait hal ini, persoalan ini kami sudah bawa ke ranah hukum,” ujarnya. (*/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *