Belu, News  

Politisi Gerindra Belu Lantang Sebut Calon Lain Hanya Omong Kosong dan Larang Kampanye di Taekto

Politisi Gerindra Belu Lantang Sebut Calon Lain Hanya Omong Kosong dan Larang Calon Lain Kampanye di Taekto
Tindak Pidana Pemilu

TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Beredar video Marten Naibuti yang merupakan juru kampanye pasangan calon petahana pada Pilkada Belu tahun 2020 secara lantang menyebutkan calon lain selain petahana hanya omong kosong.

Hal ini terjadi saat Marten Naibuti yang adalah Anggota DPRD Belu dari Partai Gerindra ini tampil berkampanye di Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur beberapa waktu lalu.

Selain menyebut calon lain selain petahana hanya omong kosong, Marthen Naibuti juga mengatakan dirinya tidak perlu bicara visi dan misi calon petahana di Umaklaran. Dirinya bahkan memerintahkan koordinator tim petahana di wilayah Umaklaran dan Taekto untuk menutup wilayah tersebut dari calon lain.

Jika ada yang berani membawa calon lain berkampanye di wilayah itu maka harus melaporkan kepada dirinya.

Hal ini tentu bertentangan dengan sejumlah aturan terkait kampanye. Video kampanye ini sempat didalami oleh Bawaslu Belu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran atau tindak pidana pemilu dalam kampanye ini.

Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 63 menyebutkan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 23 tahun 2018, khususnya di Pasal 1 Ayat 21 menyebutkan, bahwa Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Undang-undang nomo 7 tahun 2017 menyebutkan, Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

Berikutnya pada ayat 4 pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 ini menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Selengkapnya silahkan nonton video berikut ini :

VIDEO MARTEN NAIBUTI KAMPANYE DI UMAKLARAN 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *