PPK Dan Kontraktor Teken Kontrak Proyek Jalan DAK Di Alor Didepan Kejaksaan, Djahila:Kerja Baik Karena Kuatir Digiring Ke Politik
TIMORDAILY- Proyek pekerjaan jalan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Alor dimulai lebih awal atau lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, kegiatan teken atau penandatanganan kontrak pekerjaan paket proyek jalan DAK antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor telah dilaksanakan dalam bulan Februari ini, dan tidak seperti yang biasa ter
Kegiatan penandatanganan kontrak paket proyek yang dimaksud juga berlangsung secara transparan karena kegiatan penandatanganan tersebut langsung dihadiri atau disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan diliput oleh Wartawan.
Seperti yang disaksikan Wartawan dalam kegiatan penandatangan kontrak kerja proyek jalan DAK tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Jumat (23/02/2024) antara PPK Proyek yang dimaksud, Chris Djahila, ST yang juga adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Alor dengan 4 (empat) rekanan atau perusahaan yang menang dalam proses tender paket proyek tersebut berlangsung di Ruangan Kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Alor. Kegiatan ini melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Alor, John Sakala, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Alor, Sofyan Abdulah, pengawas proyek, dan Konsultan.
Pelaksanaan penandatanganan ini langsung disaksikan oleh Kasi Datun Kejari Alor, Novan mewakili Kajari Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea SH, MH. Kejari Alor dalam kesempatan itu berkedudukan sebagai pihak yang melakukan pendampingan pekerjaan paket proyek DAK tersebut.
Djahila dalam pengantarnya pada kegiatan tersebut menjelaskan, kegiatan di dinas tersebut wajib dilaksanakan secara tanggungjawab dan terbuka atau transparan. Untuk itu sejak awal melibatkan semua elemen untuk ikut mengawasi sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Tentu, ungkap Djahila, banyak bertanya mengapa Kejaksaan diminta untuk melakukan pendampingan, padahal sebelumnya TP4D telah dihapus. Terkait hal ini saya mau katakan pendampingan penting agar transparan kegiatannya dan kualitas pekerjaan yang diperhatikan, dan lebih dari itu karena tahun ini termasuk tahun politik ada pemilu dan pilkada, sehingga jangan sampai hasil pekerjaan yang kurang baik kemudian masalah proyek digiring ke politik. Dengan pendampingan dari Kejaksaan ataupun pengawasan dari LSM dan media, maka advis hukum untuk kemanfaatan bagi masyarakat atas hasil pekerjaan yang dapat dirasakan.
Oleh karena itu, Djahila menegaskan, kontrak dan PCM yang dipelajari secara baik sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan penuh tanggung jawab, kerja baik-baik sesuai waktu yang ditentukan dan utamakan kualitasnya, sehingga tidak digiring ke bidang politik.
“Kita libatkan Kejaksaan dan banyak pihak untuk ikut awasi. Pelajari secara baik dokumen yang ada dan kerja secara baik. Jangan sampai hari ini omongan lain besok beda-beda lagi. Kita akan libatkan teman-teman wartawan untuk publikasikan dari awal sampai akhir, sehingga hasilnya kerja baik dan masyarakat merasakan manfaatnya,” Djahila mengingatkan kontraktor.
Djahila melanjutkan, teman-teman kontraktor harus pro aktif jika ada kendala dilapangan segera melakukan koordinasi secara tekhnis dan hukum. Kontraktor jangan berpikir tentang ruang yang memberikan waktu tambahan 50 hari, karena selain sudah denda juga akan dinilai macam-macam.
“Saya yakin, teman-teman akan melakukan pekerjaan dengan baik. Dan saat ini semua adalah satu tim.Tetapi saat ini saya mau omong kita harus koperatif tetapi koperatif yang regulatif. Setelah tandatangani kontrak ini, kami verivikasi dan upload data, dan pencarian dana bisa awal bulan dan kontraktor sudah ada di otak apa yang diurus. Dan ingat untuk DAK adalah penyerapan sesuai pekerjaan. Satu hal lagi, tahun ini pemeriksaan lain. Mau ajukan termin masukan dokumen Exel, dokumentasi foto jelas dan semuanya dalam pdf semua. Intinya semua administrasi lengkap diproses,” tandas mantan Kepala ULP Setda Alor dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Alor ini baru.
Kasi Datun: Pelaksanaan Pekerjaan Wajib Sesuai Waktu
Selain Kadis Djahila selaku PPK menyampaikan pengantar, sementara pihak Kejaksaan selaku Pihak pendampingan proyek yang dimaksud dalam Arahnya melalui Kasi Datun, Novan Bernadi secara tegas mengingatkan kepada kontraktor dan PPK agar pelaksanaan proyek tersebut dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Menurut Novan, namanya kontrak diketahui adalah perikatan antara dua belah pihak, dan kontrak ini merupakan aturan hukum dari kegiatan yang ada. Untuk itu pelaksanaan pekerjaan yang ada dilaksanakan sesuai kontrak yang ada.
“Pelajari kontrak secara baik. Dalam pelaksanaannya ada kendala dilapangan silahkan melakukan konsultasi. Saya menyiapkan waktu seluas-luasnya untuk konsultasi demi kelancaran pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Novan yang baru bertugas 2 bulan di Kejari Alor.
Novan pada kesempatan yang sama terus mengingatkan kontraktor untuk saling memperhatikan pekerjaan dan mengingatkan waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Kontrak itu mengikat, dan itu aturan hukumnya. Ada kendala dilapangan silahkan konsultasi, saya siapkan waktu 1 X 24 jam,” ujar Novan.D?
Untuk diketahui pihak Kontraktor atau perusahaan yang mendapat pekerjaan ini adalah PT. Jaya Agung Sejahtera yang mengerjakan dua ruas jalan, yakni ruas Kabir-Pandai dengan nilai anggaran Rp6,4 miliar lebih dan ruas jalan Aloindun-Ilawei dengan anggaran sebanyak Rp5,612 miliar lebih.
Selanjutnya ruas jalan Simpang Mainang-Kui yang dikerjakan PT. Pilar Indah dengan dana besar Rp9 Miliar lebih, dan CV. Merlin yang mengerjakan ruas jalan Kabir-Kaera dengan jumlah anggaran Rp 4,9 miliar lebih.(oktomanehat).***