TIMORDAILYNEWS.COM – Ratusan mobil yang melintas di jalan Trans Timor Raya tepatnya di Jembatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur terjaring razia petugas dari Dinas Perhubungan.
Mobil-mobil ini terjaring razia karena diduga mengangkut penumpang secara ilegal alias tanpa izin trayek.
Untuk bisa lewat, pengendara mobil wajib membayar Rp75 ribu kepada petugas dinas yang bertugas di sana.
Terpantau media ini, Selasa (16/1/2024) ratusan mobil travel yang diduga ilegal itu membuat arus lalulintas di sekitaran jembatan Kolbano macet panjang.
Salah satu pengemudi yang dikenal M terlihat marah dan kesal ketika mobil miliknya ditahan. Sopir tersebut harus turun menghadap petugas dan mengambil sebuah kwitansi dengan bayar denda senilai Rp75.000
M ketika ditanya media ini, apa alasannya ditahan pegawai perhubungan, mengatakan bahwa menurut petugas Dinas Perhubungan mobil ini adalah rental yang dianggap ilegal.
“Saya juga kurang tau tiba-tiba saya ditahan dan suruh turun menghadap ke pos kecil yang ada di samping jembatan, setelah sampai pos itu mereka kasi satu kwitansi dan minta uang 75 ribu. Karena saat itu saya cuma ada uang 70 ribu jadi saya kasih itu saja, lalu pesan petugas yang di pos kecil itu bilang nanti lewat lagi bayar genap Rp 75 ya,” ungkapnya.
Tak hanya mobil milik M yang ditahan ternyata banyak mobil yang ditahan sejumlah anggota pegawai dari dinas perhubungan.
Adapun mobil yang dirazia itu antara lain, kijang pick up, bus dan juga mobil Avanza dan lainnya. Akibat razia tersebut, jalanan macet hingga berjam-jam di jembatan itu.
Salah satu penumpang yang di dalam mobil milik SM sempat turun karena melihat mobilnya ditahan dan sopirnya lama kembali dari pos kecil itu.
Penumpang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan ini dianggap pungutan liar karena sesungguhnya tugas dinas perhubungan itu memeriksa mobil yang plat kuning, seperti truk, bus dan kijang pick up yang dan mobil angkutan, bukan mobil pada umumnya yang melintas di jalan raya.
“Ini adalah salah satu kinerja yang tidak baik dan merusak citra dinas perhubungan, kecuali ada operasi gabungan yang dilibatkan seperti polantas, Samsat, sehingga ketika ada pelanggaran mengenai setiap mobil tersebut dapat dibereskan. Yah itu wajar seperti sopir tidak punya surat izin pengemudi (SIM) polantas ambil alih, pajak mati Samsat ambil alih dan tugasnya perhubungan itu pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan,” katanya.
Dikatakannya, dari kondisi ini, baik sopir travel yang dianggap ilegal maupun petugas Dinas perhubungan berada pada posisi yang salah.
Hal ini dikarenakan, mobil yang bukan plat kuning tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang karena itu tidak diatur dalam aturan undang-undang, sedangkan kesalahan dinas perhubungan kenapa tidak monitoring setiap lokasi yang bukan terminal dan kendaraan dapat diparkir sembarangan, apa lagi mobil yang dianggap ilegal.
“Saya pernah saksikan bahwa di Oesapa itu banyak kecelakaan karena jalan sempit. Mobil-mobil parkir sembarangan tak beraturan. Ini harus tegas dan bila perlu mobil-mobil itu diamankan dulu. Ini seolah-olah sopir tidak anggap pihak perhubungan punya peran sebagai keamanan negara,” katanya.
Kabid Seksi Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Pius Saju yang dikonfirmasi media ini, Rabu (17/1/2024) membantah pihaknya melakukan pungli dan melakukan aktivitas di luar kewenangan.
Menurutnya, itu bentuk dari pelanggaran penyimpangan trayek dan apa lagi yang tanpa izin trayek. Secara aturan satu kali penyimpangan diberikan isidentil seperti itu. Tapi sebagai bentuk sosialisasi dan dan beri ruang untuk pemilik kendaraan untuk secepatnya mengurus izin trayek.
“Makanya kami beri ruang dari awal 2022 kami kasi waktu utuk dalam sebulan kmi operasi kendaraan yang tanpa izin untuk segera melakukan pengurusan ijin trayek namun tetap tidak mau mengurus dan kendaraan tetap beroperasi tanpa ijin, makanya kami kurangi waktu untuk dua minggu tapi kesadaran teman-teman tidak mau urus juga, Kalau kami terapkan setiap hari sesuai ketentuan artinya teman-teman tidak bisa cari makan,” urainya.
Pius meminta para pengemudi untuk tidak menganggap insidentil sebagi izin sementara tapi itu pelanggaran penyimpangan trayek. “Harapan kami teman-teman pengemudi atau pemilik datang ke kantor urus ijin trayek sesuai regulasi dan ketentuan yang ada, supaya cukup perpanjang ijin dlm setaun satu kali saja,” pungkasnya. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)