TIMORDAILYNEWS.COM – Terduga pelaku pencurian uang ratusan juta milik biarawati di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi.
Kedua terduga pelaku sempat kabur ke Kupang namun keberadaannya berhasil diendus aparat Kepolisian Resort (Polres) Belu dan ditangkap pada Kamis (4/4/2024) malam.
Salah satu terduga pelaku yang berusaha memberikan perlawanan saat akan ditangkap harus mendapatkan ‘hadiah’ timah panas dari aparat.
Dilansir spiritrakyat, kedua pelaku berinisal OSE (57) dan S (53) diciduk aparat Polres Belu yang dipimpin langsung Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, Kamis 4 April 2024 sekira pukul 22.15 Wita-malam.
Kapolres Belu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya melalui satuan fungsi Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar TKP.
Dari keterangan korban bahwa ada salah satu saksi yang melihat ada pria yang masuk ke dalam mobil milik korban saat peristiwa itu terjadi.
Bermodal keterangan korban dan pemeriksaan CCTV, pihaknya langsung melakukan identifikasi, pelacakan dan membuntuti para pelaku yang selalu berpindah tempat.
“Tetapi akhirnya kita berhasil mengetahui keberadaan mereka di Kota Kupang,” ungkap Kapolres Belu dalam rilis yang diterima SpiritRakyat.com, Jumat 5 April 2024.
Kedua pelaku jelas AKBP Richo , dibuntuti pihaknya mulai dari Atambua. Keduanya sempat terdeteksi di Kabupaten TTS dan berencana melakukan aksi kembali ke daerah asalnya.
“Namun akhirnya kita berhasil mengetahui tempat persembunyian mereka (Kupang). Dari situ kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT untuk membantu kami melakukan penangkapan,” terang AKBP Richo Simanjuntak.
Dikatakan Kapolres Belu, pelaku OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor.
“Memang kalau untuk OSE, itu residivis dan spesialis. Waktu diamankan, pelaku OSE yang juga residivis pencurian itu sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota,” pungkasnya.
Terkait aksi pelaku saat akan mencuri, Kapolres Belu menerangkan bahwa berawal saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu Bank di kota Atambua.
Usai mengambil uang, korban bersama sopirnya menuju ke Bank lainnya dan menyetor uang sebanyak Rp150 juta di mana di saat yang sama kedua pelaku OSE dan S membuntuti korban hingga korban bergeser ke Rumah Makan Pondok Salero.
Dari laporan polisi yang diterima jelas Kapolres Belu, kejadiannya pada Kamis sekira pukul 14.45 wita.
“Korban bersama 1 orang teman susternya dan sopir mengambil uang di Bank BRI sebesar Rp250 juta, setelah itu berangkat ke Bank BNI untuk menyetor uang sebanyak Rp150 juta,” sebut Kapolres.
Setelah menyetor uang di salah satu Bank, korban bersama sopirnya menuju ke warung Salero dan uang sisa sebanyak Rp100 juta di simpan dalam Mobil yang diparkir di pinggir jalan depan warung.
Ketika itu, OSE dan S yang membuntuti korban dari Bank langsung melakukan aksinya. OSE bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian sedangkan S bertugas untuk membongkar pintu mobil menggunakan obeng.
“Saat masuk ke mobil, betapa kagetnya Suster ketika melihat uang yang disimpan di dalam satu buah kantong plastik berwarna hitam raib di ambil orang tak dikenal. Seketika dia langsung histeris namun saat itu kedua pelaku sudah melarikan diri usai mengambil uang tersebut,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diinterogasi untuk mengetahui modus dan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. (*/SR/roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)