Siap-Siap Ada Tambahan Tersangka, Kejari Alor Kembali Ekspose Kasus Tipikor DAK Pendidikan Tahun 2019
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor cukup konsentrasi dengan masalah pendidikan di Kabupaten Alor, sehingga benar-benar “berang” dengan oknum-oknum yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun anggaran 2019.
Setelah dua tersangka terdahulu yang telah ditetapkan, yakni KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam yang telah memasuki tahap persidangan, berikutnya sejumlah orang yang dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus ini siap-siap untuk menyandang status tersangka.
Keseriusan lembaga Adhyaksa di Kabupaten Alor ini terungkap ketika penangganan kasus tipikor DAK tahun 2019 kembali di ekspose oleh penyidik di lembaga tersebut.
“Kami telah mengekspose lagi penangganan kasus ini, dan yang jelasnya potensi penambahan tersangkanya ada dan jumlahnya lebih dari 1 orang. Mereka ini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka terkait dugaan korupsi yang ada,” demikian ungkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada Timordailynews.com di Ruang Kerjanya, pada Senin (30/5/2022).
Ardi mengatakan, pihaknya untuk saat ini belum dapat menyebutkan siapa-siapa tersangka baru kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan tahun 2019 tersebut, demikian pula tentang pihak-pihak mana saja, namun Kejari Alor tengah melihat waktu yang tepat untuk mengumumkannya.
“Saya pingin dalam waktu yang cepat untuk mengumumkan penambahan tersangka, namun ini masih dipersiapkan secara baik berkaitan dengan hal-hal tekhnisnya sehingga urusannya bisa berjalan tanpa kendala,” ujar Ardi.
Ardi mengatakan, kasus DAK Pendidikan tahun 2019 ini cukup panjang penangganannya, sehingga apakah setelah penambahan tersangka untuk tahap ini, mungkin saja ada penambahan tahap berikutnya.
Menurut Ardi, keseriusan yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab untuk menyelamatkan program pendidikan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Alor dengan program pamungkas Alor Pintar.
Ardi berharap dengan kasus yang ada ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk dapat mengurus dunia pendidikan di Kabupaten Alor menjadi lebih baik.
“Kejaksaan tangani kasus masalah proyek pendidikan, demikian pula dari Polisi limpahkan beberapa kasus juga masalah pendidikan. Ini menjadi catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ardi.
Untuk diketahui berkaitan dengan data yang dihimpun Wartawan, kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 mulai diusut Kejari Alor tahun 2021. Sebanyak 4 item kegiatan yang menjadi obyek pemeriksaan Kejari Alor, yakni Pembangunan Laboratorium Sekolah, Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Rehabilutasi sedang berat perpustakaan sekolah, dan pengadaan meubeler.
Hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menemukan terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek DAK yang dimaksud sebesar Rp1,7 Miliar.
Ternyata Jaksa dalam penangganan kasus tersebut, tidak berhenti pada 4 item kegiatan yang dimaksud. Namun belum lama ini Kejari Alor kembali mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) yang baru untuk 3 item pekerjaan lainnya yang dibiayai DAK Pendidikan tahun 2019 dengan besar anggaran sekitar Rp10 Miliar.(okto manehat/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)