TIMOR DAILY.COM, ATAMBUA – Daerah provinsi, kabupaten atau kota termasuk Kabupaten Belu yang menggelar Pilkada Serentak 2020 dilarang untuk adanya penggantian pejabat sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
Tak hanya penggantian pejabat, proses pengajuan persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat juga dilarang.
Larangan ini termuat dalam edaran Mendagri, M. Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Surat edaran bernomor 820/6923/SJ tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang salinan sesuai dengan asli ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, R. Gani Muhammad, SH, M.AP.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, bersama ini ditegaskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waliy menjadi Undang-Undang:
c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat ini diberi tembusan kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Apakah edaran mendagri ini berdampak pada proses seleksi pengisian jabatan Sekda Belu yang sedang dilakukan oleh panitia seleksi dari Kupang?
Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe yang dikonfirmasi media ini, Rabu (30/12/2020) mengaku belum mendapatkan surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, jabatan Sekda Belu saat ini masih lowong dan dijabat oleh penjabat sekda. Proses seleksi terbuka telah dilakukan oleh tim panitia seleksi dari Kupang yang diketuai oleh Jamaludin Ahmad.
Menurut Jamaludin, sudah ada lima ASN yang dinyatakan lulus seleksi antara lain, 1). Yohanes Andes Prihatin, SE, M.Si, Pembina Tingkat I, golongan IV-B, jabatan sekarang Kadis Kominfo Belu;
2). Marsianus Loe Mau, SH, Pembina Utama Muda, golongan IV-C, jabatan Kaban Pendapatan Daerah Belu;
3). Drs. Laurentius Nahak, M.Si, Pembina Utama Muda, golongan IV-C, jabatan Kadis Nakertrans Belu;
4). Januaria Nona Alo, S.IP, Pembina Utama Muda, golongan IV-C, jabatan Kadis PMD Belu;
5). Drs. Anton Suri, Pembina Utama Muda, golongan IV-C, Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Belu. (Ron/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)