Ternyata Ini Alasan Rondy Mallo Berdamai dengan Tersangka Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Anak Bupati Malaka
TIMORDAILY.COM, MALAKA – Rondy Mallo korban kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anak Bupati Malaka buka suara terkait alasannya berdamai dengan terduga pelaku meski sudah berstatus tersangka.
Tak hanya itu, Rondy Mallo juga mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa dirinya bersedia berdamai lantaran menerima denda adat sebesar Rp 200 juta beserta janji untuk dijadikan sebagai tenaga kontrak daerah (Teko) Pemkab Malaka.
Kepada TIMORDAILY.COM, minggu (28/4/2018), Rondy mengatakan semua isu maupun informasi yang beredar itu tidak benar.
Dirinya sudah memaafkan tersangka karena telah mengakui perbuatannya.
“Semuanya tidak benar. Saya damai bukan karena itu (denda Rp 200 juta dan jadi teko, red) tapi saya ikhlas memaafkan karena dia sudah akui kesalahannya,” jelas Rondy melalui layanan Whatsapp messenger.
Ditanya apakah kasus ini sudah dicabut atau akan berlanjut, Rondy tak menjawabnya.
BACA JUGA : Korban dan Tersangka Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Anak Bupati Malaka Datangi Polres Belu dan Berdamai
BACA JUGA : Kapolres Belu Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Fatubelar Perbatasan RI-RDTL
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anak Bupati Malaka berakhir dengan perdamaian dan pencabutan laporan di polisi.
Bersamaan dengan itu, beredar isu yang menyebutkan korban atas nama Rondy Mallo bersedia berdamai lantaran telah menerima denda dari tersangka dan juga dijanjikan akan dijadikan tenaga kontrak daerah (teko) pada Pemkab Malaka.
Kuasa Hukum Korban, Helio Caetano Moniz yang dikonfirmasi TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM, Minggu (28/4/2019) membantah informasi yang beredar tersebut.
Menurut Helio, yang terjadi sebenarnya adalah kliennya selaku korban hanya menerima denda adat sebesar Rp 25 juta dan satu tais (kain adat).
Sedangkan terkait janji dijadikan teko daerah, Helio mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau itu (janji jadi teko, red) saya son (tidak, red) tahu,” jawabnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pencabutan Laporan
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anak bupati Malaka terhadap warga Malaka, Rondy Mallo telah mencapai titik damai.
Korban Rondy Mallo dan tersangka atas nama MMB telah datang ke Mapolres Belu untuk menyerahkan berita acara perdamaian sekaligus mencabut laporan tersebut pada Jumat (26/4/2019).
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono mengatakan kasusnya telah dicabut oleh korban.
Jika laporannya telah dicabut berarti kasusnya tidak diproses lebih lanjut.
Sementara menurut kuasa hukum korban, Helio Caetano Monis menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan meskipun korban dan tersangka sudah berdamai.
Menurutnya, dalam hukum pidana tidak mengenal penyelesian kasus secara damai tetapi hanya akan menjadi bahan pertimbangan hakim saat memutus perkaranya.
“Sesuai hukum tetap lanjut. Pidana beda dengan perdata. Pidana tak kenal penyelesaian kasus dengan perdamaian, kecuali perdata. Perdamaian hanya akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan bagi terdakwa,” urainya.
Helio lantas mempertanyakan dasar hukum pencabutkan laporan kasus tersebut yang menurutnya hanya bisa dilakukan atas pertimbangan demi kepentingan umum.
“Wahhh, dasar aturan cabutnya apa? Hanya perdata yang kenal pencabutan perkara, pidana tidak ada seperti itu. Kecuali ada kejadian luar biasa sehingga jaksa mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, istilahnya deponeering. Jadi, karena hukum pidana itu hukum kepentingan umum, maka pencabutan pun wajib atas dasar kepentingan umum. Nah, kasus ini dicabut, kepentingan umumnya apa?” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Nularan, Kabupaten Malaka, yang melibatkan anak Bupati Malaka, DBS memasuki babak baru.
Jika sebelumnya korban atas nama Rondy Mallo bersikeras ingin memenjarakan para pelaku dan bahkan pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka, kini malah kedua pihak sepakat berdamai.
Pantauan TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM, pihak korban, Rondy Mallo dan salah satu pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka, Kepala ULP Malaka, Martinus MMB alias Manjo berada di Ruang Penyidik Polres Belu, pada Jumat Siang (26/04/2019).
Korban Rondy Mallo dan tersangka MMB datang ke Mapolres Belu didampingi oleh beberapa pejabat ASN dari Kabupaten Malaka.
Setelah beberapa jam berada di ruang penyidik Reskrim Polres Belu, sekitar pukul 14:45 WITA pihak korban maupun pihak terlapor bersama pihak yang ikut mendampingi kedua pihak keluar dan mengatakan telah ada kesepakatan damai oleh para pihak.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setiantono kepada wartawan mengatakan, bahwa kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun pihak terlapor telah melakukan proses perdamaian.
Perdamaian yang dilakukan di Polres Belu ini dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dari pihak korban dan terlapor.
“Kedua belah pihak sudah datang ke sini baik dari pihak korban maupun terlapor. Sudah menyatakan perdamaian dan sudah kami buatkan juga perdamaian disini karena kedua belah pihak sendiri sudah berdamai,” ungkap Kasat Yudo.
Karena itu, lanjut Kasat Yudo, menegaskan Pihak Polres Belu hanya memfasilitasi untuk perdamaian antara pihak korban dan pihak terlapor.
Dirinya juga menyatakan bahwa perdamaian tersebut bukan merupakan paksaan pihak Kepolisian.
“Jadi kita cuman memfasilitasi kedua belah pihak saja untuk pencabutan laporan Polisi dan pernyataan damai kedua belah pihak. Tidak ada paksaan dari pihak Kepolisian. Terserah mereka lah,” pungkasnya.
Hingga proses perdamaian tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu ini menyebutkan sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pengeroyokan yang libatkan anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran dengan tetap pada satu tersangka yaitu Kepala ULP Malaka, Martinus MMB alias Manjo.
BACA JUGA : Penyidik Polres Belu Tetapkan Pejabat Malaka Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Anak Bupati
BACA JUGA : Polisi Belum Agendakan Pemanggilan Anak Bupati Malaka, ASN dan Anggota Pol PP Terkait Dugaan Pengeroyokan
BANTAH KETERANGAN KORBAN
Kepala ULP Malaka Martinus Manek Bere alias Manjo yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (11/4/2019) membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh Rondy ke polisi.
Menurutnya, semua keterangan yang disampaikan Rondy adalah berita bohong.
“Itukan laporan sepihak. Namanya laporan versi dia (Rondy, red). Jadi silahkan polisi tugasnya menerima laporan dan memroses. Kami menghargai laporan dia. Silahkan, nanti kita ikuti. Tapi kenyataan di lapangan beda,” jawabnya.
Menurut Martinus, dirinya tidak memukul Rondy. Begitupun dokter DBS, tidak memukul Rondy.
“Bagaimana lapor bilang kita pergi pukul orang. Saya memang di depan tapi saya tujuannya menghalau supaya dia jangan bikin kacau dalam tenda. Kan dia datang dalam tenda,” bantahnya.
Tentang informasi bahwa dirinya melepas baju seragam dan memukul Rondy, Martinus mengatakan itu juga tidak benar.
“Bilang Sampai buka baju seragam, bukan. Sayakan peluk dia karena dia badan besar. Saya punya kancing baju terlepas. Sayakan pakai pakaian PSR. Bukan seragam. Kancing terlepas semua waktu saya amankan dia karena dia tinggi lebih dari saya sedikit. Saya tidak pukul dia. Tidak ada apa-apa. Hanya media tulis melebih-lebihkan,” tegasnya.
Apakah dirinya melihat anak bupati memukul Rondy, Martinus mengatakan tidak ada kejadian itu. Karena pada saat itu, anak Bupati Malaka, dokter Dion berada dalam jarak yang cukup jauh.
“Dia mengaku dokter Dion pukul dia, tidak. Itu omong kosong, berita bohong itu. Dia datang masuk dalam tenda, datang dia langsung kasar dan gelagatnya kurang bagus. Sayakan di samping. Lalu saya pegang dia. Kan saat itu jarak dengan bupati dan kapolres dong sekitar lima atau empat meter. Dia bilang dokter pukul dia, loh dokter jauh. Memangnya dokter punya tangan 20 meter?” ungkap Martinus.
Martinus mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil.
“Belum (surat panggilan dari polisi, red). Kita siap klarifikasi di polisi,” pungkasnya.
Menurut kuasa hukum korban, Helio Caetano Moniz, ada empat orang yang dilaporkan ke polisi.
“Dokter Dion, Manjo serta dua anggota Pol PP yang ikut keroyok itu yang dilaporkan,” kata Kuasa Hukum korban, Helio Moniz Caetano,saat dihubungi TIMORDAILY.COM, Rabu (10/4/2019).
(roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor : Fredrikus R. Bau