Tiga Kasus Penyidikan Tipidsus Yang Ditangani Kejari Alor Di Tahun 2024
TIMORDAILYNEWS.COM- Sebanyak tiga kasus tindak pidana khusus atau korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tahun 2024 dalam tahap penyidikan.
Ketiga kasus yang dimaksud adalah perkara tipikor kegiataan pengadaan mobil pick up modifikasi (double garden) untuk Bumdes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021, Kasus Tipikor kegiatan Dana BOK di Puskesmas Apui tahun anggaran 2023, dan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru.
Hal ini.disampaikan Kajari Alor, D. L. M, Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH kepada Wartawan di Kantor Kejari Alor, pada Senin (9/12/2024) berkaitan dengan penangganan kasus tipikor pada tingkat penyidikan di tahun 2024 oleh Lembaga Adhyaksa tersebut.
Bangkit menjelaskan, untuk kasus perkara pengadaan mobil pick up modifikasi untuk Bumdes tahun 2021 di Dinas Perhubungam Kabupaten Alor, beradasarkan perhitungan ahli menyebabkan kerugian negara sebesar Rp543.383.894.
Status kasus ini dalam.upaya hukum banding.
Penangganan penyidikan kasus kedua yakni tipikor kegiatan Dana BOK di Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan tahun anggaran 2023, Bangkit menyebutkan, berdasarkan perhitungan ahli terjadi kerugian negara yang menelan anggaran sebanyak Rp400.875.435.
Status kasus ini dalam tahap penuntutan. Dalam kasus ini dilakukan penyitaan aset 1 bidang tanah berlokasi di desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Sementara kasus.dugaan penyalahgunaan anggaran desa Mataru Utara tahun anggaran 2019-2023 mengalami kerugian negara Rp366.173.550. Kasus ini dalam proses penyidikan.(oktomanehat).***