TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Jhoni R. Mali membantah, jika pihaknya dituding menyunat dana tunjangan Profesi Guru (TPG) atau uang sertifikasi guru.
Yang terjadi adalah, pihaknya mengalami kekurangan dana sehingga tunjangan guru selama satu bulan harus dipending.
Dijelaskkannya, anggaran yang seharusnya dicairkan pada triwulan IV (Oktober, November dan Desember 2020), pada akhir tahun ini mengalami pengurangan. Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.
“Untuk Kabupaten Belu, sebanyak 714 guru penerima sertifikasi, proses datanya berbasis dapodik,” jelas Kadis Jhoni R. Mali ketika menghubungi wartawan (30/12/2020) Malam.
Dia menjelaskan, perbulan itu mereka total 714 guru itu mendapatkan dana 2,9 Miliar, yang sesuai prosesnya kita terbitkan (SPM) Surat perintah membayar dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ditujukan ke Bank BPD untuk mentransfer dana itu, ke rekening masing-masing guru.
Untuk triwulan IV kita kekurangan anggaran untuk Bulan Desember, kita kekurangan anggaran sebanyak Rp 900 jutaan. Kita hanya ada anggaran Rp 2.060.000.000saat ini ada dalam silpa, yang nanti akan dibayar jika sudah cukup anggaran dana yang ditransfer dari pusat.
“Kami hanya kelola kertas administrasi, sebab proses pencairannya tiap triwulan, itu uang ada di kas daerah, jadi kita ajukan proses pencairan triwulan IV sistemnya tolak, karena uang kurang,” kata Kadis Jhoni
Kebijakannya, kita pending satu bulan. Karena kekurangan dana, sehingga hanya bisa dibayar 2 bulan saja hak 714 guru itu. Hal ini berdasarkan dana yang masuk ke kas daerah.
“Kita dinas tak bisa potong hak guru, kita proses hak mereka sesuai anggaran yang ditranfer dari pusat yang masuk ke kas daerah, 714 guru itu mengalami hal yang sama hanya merima dua bulan gaji sertifikasi biar adil,”
Sebab kata dia, berdasar pada alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Hasilnya, pagu dana TPG tahun anggaran 2020 telah direvisi dari pusat dan hanya bisa untuk membayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Belu.
Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020.
Akibatnya, kurang bayar pada tahun 2020 sebanyak satu bulan, baru bisa dibayar pada tahun 2021 dengan syarat surat keputusan (SK) carry Over/kurang bayar yang diterbitkan pada 2021 nanti.
Sebagai informasi, hingga saat ini sebanyak 714 guru yang memiliki hak menerima sertifikasi itu hanya bisa menerima dua bulan tunjangan
“Kita akan proses jika anggarannya jika sudah ada, sebab akan kita laporkan ke pusat terkait kekurangan pembayaran tersebut dan itu akan tetap di bayar,” tegas Kadis.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru mendatangii Kantor DPRD Belu untuk mengadukan masalah tunjangan profesi mereka yang dipotong tanpa sebab. Menurutnya, tunjangan yang diterima sebanyak tiga bulan namun yang masuk ke rekening hanya dua bulan. (via/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)