TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran mendesak Bupati Malaka Dr. Simon Nahak segera mencopot Martinus Moe dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Tafuli.
Desakan pencopotan ini lantaran Martinus dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang penjabat kepala desa.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengangkatan perangkat desa Tafuli sepihak tanpa rekomendasi camat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Saya minta Pak Bupati panggil Pj. Kades Tafuli untuk segera membatalkan SK pengangkatan perangkat desa”, demikian disampaikan Frederikus Seran melalui pesan Whatsappnya, Kamis (15/7/2021).
Desakan Anggota DPRD Fraksi NasDem ini saat merespon pengaduan warga Desa Tafuli kepada Komisi I DPRD Kabupaten Malaka di kantor DPRD Kamis, (15/7) lalu.
Dalam pengaduan itu, menurut Edy Seran, warga Desa Tafuli Kecamatan Rinhat menyatakan kalau Pj. Kades Tafuli Martinus Moe melakukan Pergantian Perangkat Desa setempat tidak sesuai prosedur. Padahal, sesuai aturan, pengangkatan Perangkat Desa harus mendapat rekomendasi tertulis dari Camat. Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya.
“Nahh, bila pengangkatan perangkat desa tanpa rekomendasi Camat, berarti tindakan itu cacat hukum. Sehingga, Pj. Kades Tafuli harus membatalkan kembali SK pengangkatan para perangkat desa baru tersebut,” tandas anggota Dewan asal Fraksi Partai NasDem ini.
Mengutip Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mantan wartawan itu menjelaskan alasan-alasan pemberhentian perangkat desa.
Disebutkan, Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alasan lainnya, perangkat desa bersangkutan berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dalam aturan yang sama, kata Edy, pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
Hal ini bahkan sudah ditegaskan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Mengutip Surat Edaran tersebut, Edy mengatakan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, itu penting dilakukan. Sebab, meningkatnya intensitas pengaduan masyarakat terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sangat berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa.
“Hal ini sangat berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa”, jelas Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Atambua ini. (onz/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor : Marselino