News  

Warga Belu Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Tangkap dan Tahan 4 Tersangka

Warga Belu Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Tangkap dan Tahan 4 Tersangka
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo D. Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Rabu 28 Juni 2023 malam

TIMORDAILYNEWS.COM –  Sejumlah warga Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL telah menjadi korban perdagangan orang yang diduga merupakan sindikat internasional.

Kasus ini terungkap setelah aparat dari Polres Belu mengusut dan berhasil mengungkap ke publik. Kini, Penyidik Polres Belu telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka untuk dua kasus.

Kasus pertama, salah satu Warga Belu yang menjadi korban kini dalam keadaan sakit parah setelah dipulangkan dari Malaysia beberapa waktu lalu dengan tiga orang tersangka, satu tersangka sudah ditahan.

Kasus kedua adalah delapan warga Belu yang menjadi korban dengan tiga tersangka, kini telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo D. Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Rabu 28 Juni 2023 malam mengatakan, salah satu Warga Belu yang menjadi korban perdagangan orang tersebut bernama Irene dan dalam kondisi sakit berat.

“Tersangkanya Johan Pandie alias Jhon cs,” kata AKBP Richo.

Mengenai kronologi kejadian kasus pertama, AKBP Richo mengatakan bahwa awalnya anggota polri mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara malaysia dalam keadaan sakit berat (depresi).

Mendengar hal itu, anggota polri ini kemudian membuat laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sekitar bulan mei tahun 2022 korban IRSB direkrut oleh tersangka JP yang adalah tetangga korban.

Korban dibawa ke Kupang untuk diserahkan kepada seseorang dengan inisial SA  tersangka lain dengan tujuan untuk diproses dokumen dan juga diproses untuk dikirimkan ke Malaysia.

Selanjutnya korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga selama beberapa bulan kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau Depresi yang kemudian dibawa kembali ke rumah korban dan hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit.

“Pasal yang Disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” urai AKBP Richo.

Untuk kasus Irene, jelas AKBP Richo, Penyidik telah menangkap dan menahan tersangka atas nama Jhon Pandie, melakukan gelar perkara, menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan terus melakukan pengembangan.

Lebih lanjut, AKBP Richo mengungkapkan bahwa ada sejumlah fakta yang ditemukan dalam penyidikan kasus tersebut antara lain;

Terjadi proses perekrutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban dengan menggunakan penjeratan hutang untuk tujuan eksploitasi dan atau mengakibatkan korban tereksploitasi.

Berikutnya, korban diiming-imingi pekerjaa dega gaji yang tinggi sehingga korban menerima tawaran, keluarga korban menerima uang dari tersangka sebagai bagian dari penjeratan hutang.

Korban dipulangkan dalam keadaan sakit kemudian tersangka bersama seorang calon tersangka mengirimkan sejumlah uang untuk upaya damai agar keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Sementara tersangka yang ditangkap, ditahan 1 orang dan masih ada 2 orang tersangka lainnya dalam pengembangan dan  pendalaman penyidikan,” kata AKBP Richo.

Kasus Kedua

Selanjutnya untuk kasus kedua, AKBP Richo mengungkapkan, Warga Belu yang menjadi korban adalah sebanyak 8 orang antara lain, Jonas Sabo Gomes alias Jonas, Filomeno Martins Madeira alias Sintama, Pedro Santos Reis alias Apeu, Alfredo Soares alias Alfredo, Paulo Borges alias Paul, Melkianus Tomas Taloim alias Eki, Julio Maia Salsinha alias Julio, Yuventus Berek Anait.

Sedangkan tersangkannya adalah Rabiana alias Niar, Rian Ashari alias Rian dan Julio Magalhans alias Juli.

Adapun kronologi kejadian kasus kedua antara lain, kata AKBP Richo, bahwa pada  hari Selasa  tanggal  06 Juni 2023, tiga tersangka  melakukan  perekrutan tenaga kerja tidak  sesuai dengan  Prosedural.
Ketiga tersagka ini melakukan  perekrutan  tenaga kerja di Kota Atambua,  Kabupaten Belu tepatnnya di Fohomea, Kabuna  dan Tenukiik dengan  Tujuan  Kalimantan  Timur  bekerja di Kelapa sawit Tangulirang.
Pada  hari  Selasa  Tanggal  06  Juni  2023,  sekitar  pukul  10.00  Wita  tiga tersangka mendatangi setiap rumah warga dan berhasil merekrut 8 korban dan menjanjikan  untuk berangkat  dari Atambua  pada hari Jumat tanggal  09
Juni 2023.
Setelah  itu, tersangka  Rabiana  alias  Niar dan tersangka  Rian Ashari alias Rian kembali ke penginapan   INN di Kilometer  2 Atambua.   Dan pada  hari Jumat tanggal  09 Juni  2023 sekitar  pukul   16.00 wita  para korban dijemput  di rumah  masing –  masing  oleh sopir Travel  yang bernama  Marfan dan  Ino  dengan  menggunakan   2  (dua) mobil   Rental   berwama   putih  dan  hitam  dengan  Nomor  Palisi  DH  1342  EF  dan  DH  1779  HL.
Setelah  itu jemput  lagi  kedua  tersangka  di  penginapan   Home  Stay  INN Kilometer  2 setelah  itu langsung  berangkat  tujuan  Kupang.
Namun dalam perjalanan, tepatnya  di jalan  raya Naresa,   Desa  Naekasase,   Kee.  Tasifeto  Barat,  Kabupaten  Belu, dua mobil  Rental  yang  mengangkut  para korbab itu ditahan polisi.
Polisi lantas  menanyakan  surat –  surat  sehubungan  dengan  perekrutan  namun  tidak menunjukan   surat –  surantnya  sehingga  saat itu juga  langsung  mengamankan  2 (dua) orang  tersangka dan 8 (delapan)  orang tenaga  kerja ke Kantor Polres Belu.
“Pasal yang disangkan, Pasal 2 Ayat (1) Undang –  undang Nomor 21 tahun 2007 Tantang Pemberantasan  Tindak  Pidana
Perdagangan  Orang Jo.  Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancaman  Hukuman  Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15  tahun Penjara,” jelas AKBP Richo.
Penyidik Polres Belu, kini telah menahan tiga tersangka dan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *